JEMBER (Realita) - Lelang tiga proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jember dengan total pagu mencapai Rp34,6 miliar dipersoalkan peserta lelang.
Tim kuasa hukum CV Alfatirena Persada Konstruksi dan CV Semeru Presisi menduga terdapat pengaturan dalam proses mini kompetisi proyek yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Jember.
Anggota tim kuasa hukum CV Alfatirena Persada Konstruksi dan CV Semeru Presisi, Renal Shendra Hermawan mengatakan dugaan tersebut mencuat setelah dua perusahaan yang menjadi klien tim kuasa hukum dinyatakan gugur dalam proses mini kompetisi.
Renal menilai terdapat sejumlah ketentuan teknis dalam dokumen kompetisi yang ambigu dan berpotensi menjadi dasar untuk menggugurkan peserta tertentu.
Tiga paket proyek yang dipersoalkan yakni Peningkatan Jalan Lojejer-Tamansari Perliman dengan pagu sekitar Rp10,6 miliar, Peningkatan Jalan Glundengan-Tamansari sekitar Rp12,4 miliar, dan Peningkatan Jalan Curahmati-Dadapan sekitar Rp11,6 miliar. Total pagu ketiganya mencapai Rp34.686.306.297.
Menurut Renal salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah pengguguran armada dump truck milik kliennya. Menurut tim kuasa hukum, spesifikasi kendaraan sekitar 8,3 ton dipersoalkan dalam evaluasi, sementara dokumen kompetisi dinilai tidak secara tegas menjelaskan parameter teknis yang menjadi dasar penilaian.
“Kami patut menduga terkait dengan mini kompetisi ini adanya cacat administrasi secara formil, terus ada dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan baik oleh PPK dan Dinas PUPR Kabupaten Jember,” kata Renal, Senin (24/08/2026).
Persoalan tonase kemudian dikaitkan dengan klasifikasi jalan yang menjadi lokasi proyek. Tim kuasa hukum mendatangi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember untuk meminta penjelasan mengenai status jalan dan ketentuan muatan kendaraan yang diperbolehkan melintas.
Dari pertemuan tersebut, tim kuasa hukum memperoleh penjelasan bahwa ketiga ruas jalan merupakan jalan kabupaten. Mereka kemudian mengaitkannya dengan klasifikasi jalan kelas III yang memiliki ketentuan Muatan Sumbu Terberat atau MST maksimal 8 ton.
Selain persoalan dump truck, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah persyaratan teknis tambahan dalam dokumen kompetisi, termasuk izin tambang, SIA atau SIO, dan KIR. Persyaratan tersebut dinilai perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas agar tidak menjadi persyaratan yang diskriminatif terhadap peserta.
“Kami patut menduga ini ada pengaturan, karena prinsipal atau klien kami ini ada di peringkat satu, dua secara penawaran, tapi yang ada di urutan buncit justru menjadi pemenang mini kompetisi tersebut,” ujar Renal.
Menurut tim kuasa hukum, posisi penawaran tersebut menjadi salah satu alasan mengapa proses evaluasi perlu diperiksa secara terbuka. Mereka mempertanyakan bagaimana peserta dengan penawaran yang berada di posisi atas dapat gugur, sementara peserta dengan posisi penawaran lebih rendah justru ditetapkan sebagai pemenang.
Tim kuasa hukum juga menyesalkan tidak adanya opsi aanwijzing atau ruang tanya jawab dengan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Menurut mereka, forum tersebut seharusnya dapat digunakan untuk memperjelas ketentuan dokumen kompetisi dan mencegah munculnya tafsir berbeda dalam proses evaluasi.
Renal mengatakan kliennya bahkan telah datang ke kantor Dinas PUPR sehari setelah penayangan dokumen untuk meminta penjelasan. Namun, menurut dia, pihaknya merasa tidak memperoleh penjelasan yang memadai sehingga klien memilih tetap berpartisipasi sebagai peserta sambil mengumpulkan bukti.
“Harapan kami mini kompetisi ini digagalkan dalam artian diulang, karena kami meyakini di sini banyak cacat prosedural dan ambiguitas,” kata Renal.
Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum menyiapkan sejumlah langkah hukum. Mereka akan mengajukan nota keberatan, nota banding, dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Pihak yang akan menjadi tergugat, menurut Renal, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen dan Dinas PUPR Kabupaten Jember. Sementara pihak yang akan ditempatkan sebagai turut tergugat masih akan didalami.
Tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran atau kejanggalan yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
“Ini uang negara, Mas. Karena ini uang negara, menjadi hak rakyat atau masyarakat untuk mengawal,” tegas Renal.
Dishub Jember Tegaskan Kewenangan Kelas Jalan
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Dian Eka Tauristiana menjelaskan bahwa penetapan kelas jalan bukan merupakan kewenangan Dishub.
Menurut Dian, klasifikasi jalan sudah ditetapkan berdasarkan status dan kewenangan masing-masing instansi. Pembagian tersebut mencakup jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, hingga jalan desa.
Karena itu, menurut Dian, pihak yang memiliki kewenangan atas jalan tersebut yang menentukan klasifikasi jalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau penetapan kelas jalan itu ditentukan oleh PU PR, ada SK-nya. Itu sudah ada pembagian, jalan kabupaten, jalan provinsi, jalan nasional, jalan desa. Itu di luar kewenangan Dishub untuk menentukan kelas jalan,” jelas Dian.
Dian menjelaskan, meski penetapan kelas jalan bukan kewenangan Dishub, ketentuan mengenai kendaraan yang dapat melintas berkaitan dengan klasifikasi jalan dan MST. Dishub memiliki kewenangan pada aspek lalu lintas serta pengujian kendaraan secara berkala.
Untuk jalan kelas III, Dian menjelaskan batas Muatan Sumbu Terberat atau MST yang diperbolehkan adalah maksimal 8 ton. Ketentuan tersebut sudah menjadi bagian dari klasifikasi jalan.
“Di dalam peraturan itu kelas jalan, MST-nya berapa, sudah include. Bukan merupakan peraturan yang terpisah-pisah,” kata Dian.
Dian menegaskan kewenangan mengenai jalan dan lalu lintas memang saling berkaitan, tetapi berada pada ranah yang berbeda. Dishub menangani aspek lalu lintas dan kendaraan, sedangkan penetapan kelas jalan berada pada instansi yang memiliki kewenangan atas jalan tersebut.
Dengan adanya perbedaan posisi tersebut, persoalan klasifikasi jalan, tonase kendaraan, dan dasar pengguguran peserta kini menjadi bagian utama keberatan tim kuasa hukum terhadap proses mini kompetisi tiga proyek jalan PUPR Jember.
Tim kuasa hukum menilai persoalan tersebut harus dibuka secara transparan karena menyangkut anggaran negara senilai Rp34,6 miliar. Sementara dugaan pengaturan lelang, cacat prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum oleh pihak berwenang.
“Jalan dan lalu lintas kan satu bagian yang jadi satu, tetapi kewenangannya berbeda-beda,” pungkas Dian.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Jember Arif Liyantono hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan kejanggalan dalam proses mini kompetisi tiga proyek jalan tersebut.
Petugas penerima tamu DPUPR Jember menyampaikan bahwa pimpinan sedang mengikuti rapat. Upaya konfirmasi tetap dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak DPUPR terkait tudingan dugaan pengaturan lelang, dasar evaluasi peserta, serta proses penetapan pemenang tiga paket proyek tersebut.
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-50628-lelang-jalan-rp346-miliar-jember-dipersoalkan-ada-dugaan-pengaturan