JAKARTA- Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, menimbulkan pertanyaan hukum.
Bank Mandiri mengakui telah membekukan rekening tersebut, tetapi menegaskan tindakan itu dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Menurut dia, bank tidak mengambil keputusan pemblokiran secara mandiri.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Adhika dalam keterangan resmi, Minggu (23/8/2026).
Bank Mandiri belum mengungkap aparat atau institusi penegak hukum mana yang meminta pemblokiran, dasar perkara yang digunakan, berapa lama rekening tersebut diblokir, maupun kapan akses rekening dapat dibuka kembali.
Di sisi lain, Supriyono mengatakan rekening tersebut menampung uang pribadi sekaligus dana donasi masyarakat. Nilai dana yang tidak dapat diakses disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Rekening itu digunakan untuk kebutuhan operasional, logistik, dan akomodasi massa AMPB selama berada di Jakarta.
“Lebih parah lagi, rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta 900 sekian juga diblokir. Ada buktinya ini,” kata Botok.
Ia mempertanyakan alasan rekening pribadinya dapat diblokir, terlebih dirinya mengklaim tidak datang ke Jakarta untuk melakukan tindak pidana.
Massa AMPB datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Pati dan berencana kembali menggelar aksi pada 27 Agustus mendatang.
“Saya mempertanyakan karena rekening itu kan privat,” ujar Botok.
Persoalan tersebut menjadi menarik karena pemblokiran rekening kini memiliki mekanisme yang secara khusus diatur dalam KUHAP baru, yakni Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal tersebut mengatur pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa dalam proses pidana. Pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Namun, prinsip utamanya adalah, pemblokiran harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri.
Artinya, jika pemblokiran rekening Mas Botok memang dilakukan sebagai upaya paksa dalam perkara pidana, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah Bank Mandiri menerima permintaan dari APH. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah permintaan tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan apakah prosedur dalam Pasal 140 KUHAP telah dipenuhi.
Pasal 140 ayat (3) UU KUHAP mengatur bahwa permohonan izin pemblokiran kepada ketua pengadilan negeri harus memuat informasi lengkap mengenai alasan pemblokiran.
Setidaknya, permohonan tersebut harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana tersebut beserta sumber fakta tersebut, serta bentuk dan tujuan pemblokiran terhadap masing-masing objek.
Dengan demikian, secara normatif sebuah rekening tidak semestinya diblokir hanya karena pemilik rekening sedang berada dalam sebuah aksi demonstrasi. Harus terdapat hubungan yang dapat dijelaskan secara hukum antara rekening yang diblokir dan tindak pidana yang sedang diproses.
Dalam konteks kasus Botok, publik belum mengetahui apakah terdapat perkara pidana tertentu yang menjadi dasar pemblokiran, apakah Supriyono berstatus tersangka atau tidak, dan apakah dana sekitar Rp80,9 juta tersebut dianggap memiliki relevansi dengan tindak pidana tertentu.afu
Editor : Redaksi