Pengembangan Kasus TPPU Maidi, KPK Geledah Dinkes Serta Sambangi TPA Winongo

MADIUN (Realita) – Pengembangan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terus bergulir.

Pada Rabu (7/10/2026), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak menyisir sejumlah lokasi, mulai dari Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Madiun hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Madiun, dr. Wahyu, membenarkan kedatangan penyidik KPK ke kantornya. Menurut dia, tim KPK datang untuk melakukan penyelidikan dan membawa sejumlah dokumen.

“Memang ada tim KPK yang datang ke Dinkes untuk mengadakan penyelidikan. Sementara ada dokumen yang dibawa, tapi hanya dokumen pencatatan rutin biasa saja,” ujar Wahyu. 

Namun, dari pantauan di lokasi, penyidik KPK terlihat membawa dua koper berukuran besar dari Kantor Dinkes Kota Madiun. Belum diketahui secara pasti isi maupun dokumen yang dibawa dalam kedua koper tersebut.

Setelah dari Dinkes, tim penyidik kemudian bergerak menuju TPA Winongo, salah satu fasilitas pengelolaan sampah milik Pemerintah Kota Madiun.

Di lokasi tersebut, petugas terlihat melakukan dokumentasi secara intensif. Sejumlah titik di area TPA Winongo dipotret dan direkam oleh penyidik untuk kepentingan penanganan perkara.

Kegiatan di Dinkes dan TPA Winongo tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Sehari sebelumnya, Selasa (6/10), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun serta Kantor Perumdam Tirta Taman Sari. Di kantor perusahaan umum daerah tersebut, penyidik memeriksa sejumlah pejabat BUMD.

Pengembangan perkara ini dilakukan KPK dengan menelusuri dugaan aliran dana serta aset yang berkaitan dengan perkara Maidi. Penyidik juga terus mendalami berbagai proyek dan sumber dana yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi selama Maidi menjabat.

Dalam perkara pokoknya, Maidi telah dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

Rangkaian penggeledahan dan penelusuran di sejumlah instansi tersebut menunjukkan penyidikan KPK masih terus berkembang, termasuk dalam upaya mengungkap aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi serta TPPU yang menjerat Maidi. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru