Mahbubilah Alias BOB Jadi DPO Polres Situbondo di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pincab Mekaar 

SITUBONDO (Realita) - Buron! Itulah status Mahbubilah alias BOB saat ini. Polres Situbondo resmi menetapkan warga Bondowoso itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga kabur untuk menghindari jerat hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap ML, mantan Pimpinan Cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Situbondo.

Penetapan DPO dibenarkan kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., Rabu (7/10/2026). Ia mengaku telah menerima SP2HP dan Surat Pemberitahuan DPO Nomor: DPO/S-23/55/X/2026/Satreskrim/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur tertanggal 1 Oktober 2026.

"Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit PPA beserta jajaran penyidik yang tegas menetapkan terlapor sebagai tersangka hingga menerbitkan DPO. Prosesnya sudah sesuai prosedur. Tersangka diduga melarikan diri," tegas Cliff.

Modus Jaga Korban, Berujung Predator

Ironis! Kasus ini bermula dari niat baik keluarga. Saat korban ML yang saat itu masih menjabat Pincab PNM Mekaar Situbondo tengah menghadapi prahara rumah tangga dan teror dari suaminya di tempat kerja, orang tua korban meminta bantuan keluarga untuk menjaga ML.

Mahbubilah alias BOB, warga Dusun Krajan 3, Desa Sempol, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, ditugaskan menjaga korban. Kepercayaan itu justru diduga disalahgunakan.

Dengan modus bujuk rayu, tipu daya, hingga ancaman, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah rumah kontrakan milik rekannya. Perbuatan bejat itu diduga dilakukan berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak yang diduga hasil dari perbuatan tersebut.

Saat dimintai pertanggungjawaban melalui mediasi di balai desa, pelaku membantah. Setelah proses hukum kembali berjalan di Polres Situbondo, pelaku diduga kabur.

Bukan Akhir, Awal Pemburuan

Cliff menegaskan, penetapan DPO bukanlah akhir perkara, melainkan awal dari penyempitan ruang gerak buronan.

"Dengan status DPO, keberadaannya tidak lagi aman seperti masyarakat bebas. Hidupnya tidak akan sama seperti orang bebas. Cepat atau lambat pelariannya akan terhenti dengan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Pihaknya memastikan akan mengawal kasus hingga tuntas dan akan bersurat resmi agar status DPO disebarluaskan ke instansi terkait serta dicatat dalam situs resmi kepolisian.

"Penegakan hukum wajib dijalankan, terlebih korban adalah perempuan yang seharusnya dilindungi," tegas advokat yang juga berprofesi sebagai Kurator itu.

Sempat Jalan di Tempat, Bergerak Setelah Ganti Penyidik

Cliff mengungkap, dugaan kekerasan seksual ini terjadi sejak 16 Oktober 2023 dan sempat jalan di tempat. Perkara baru kembali bergerak setelah ia ditunjuk sebagai kuasa hukum pro bono korban pada 4 Juni 2025, bersamaan dengan pergantian pimpinan di Polres Situbondo.

"Saat itu kami meminta agar barang bukti handphone disita dan dilakukan laboratorium digital forensik. Kami juga meminta memperbaiki keterangan yang keliru. Itu bukan hal mudah ketika belum berganti penyidik," ungkapnya.

Setelah Gelar Perkara Khusus di Polda Jawa Timur, sejumlah barang bukti kembali disita penyidik hingga akhirnya tersangka ditetapkan DPO.

Menurut Cliff, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual dengan modus bujuk rayu dan relasi kuasa.

"Hukum harus ditegakkan sebagaimana pesan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Kami mengapresiasi sikap tegas Polres Situbondo. Jangan ada oknum yang mencoba bermain dalam kasus ini," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Situbondo masih memburu keberadaan Mahbubilah alias BOB.red

Editor : Redaksi

Berita Terbaru