Kejari Jombang Periksa 12 Saksi Kasus KPRI Sejahtera

JOMBANG (Realita) – Penanganan persoalan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Hingga kini, 12 saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait persoalan koperasi tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, proses tersebut masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

"Terkait KPRI masih berproses hingga saat ini, ada 12 saksi," kata Deady, Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, para saksi berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan KPRI Sejahtera. Mereka antara lain aparatur sipil negara (ASN), ketua KPRI, pengawas koperasi, hingga pihak perbankan.

"Di antaranya ASN, kemudian ketua KPRI, ada pengawas koperasi tersebut, pihak bank," ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan persoalan KPRI Sejahtera. Namun, Kejari Jombang belum membeberkan secara rinci materi yang didalami dari pemeriksaan para saksi.

Deady menyebut, informasi yang berkaitan dengan materi untuk kepentingan penyelidikan bersifat rahasia.

Belum adanya kepastian mengenai hasil akhir penanganan perkara juga membuat kemungkinan penetapan tersangka belum dapat dipastikan. Kejari Jombang belum memberikan batas waktu kapan proses pengumpulan data dan bahan keterangan tersebut akan dituntaskan.

Menurut Deady, perkembangan penanganan kasus sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diperoleh selama proses berlangsung.

"Tergantung alat bukti yang kita dapat. Lebih cepat lebih bagus," katanya.

### Telusuri Pinjaman Bank

Dalam proses penanganannya, Kejari Jombang juga mulai menelusuri hubungan KPRI Sejahtera dengan pihak perbankan. Pekan ini, pemeriksaan dijadwalkan terhadap tiga hingga empat orang dari unsur perbankan.

Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk menelusuri proses pemberian pinjaman kepada KPRI Sejahtera.

Langkah itu menjadi perhatian lantaran dalam neraca keuangan KPRI Sejahtera per 31 Desember 2025 tercatat kewajiban utang kepada Bank Jatim sebesar Rp2.642.318.855 atau sekitar Rp2,64 miliar.

Penelusuran terhadap sumber pendanaan koperasi sebenarnya telah dilakukan sejak Agustus 2026. Saat itu, Kejari Jombang mulai mengarahkan pemeriksaan kepada pihak perbankan setelah menemukan catatan kewajiban pinjaman dalam neraca keuangan KPRI Sejahtera.

Selain memeriksa saksi dari berbagai unsur, Kejari Jombang juga berencana kembali berkoordinasi dengan ahli kerugian keuangan negara.

Surat resmi akan dilayangkan untuk meminta pendapat ahli berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan yang telah dilakukan dalam penanganan persoalan KPRI Sejahtera Jombang.

Dengan demikian, proses penanganan kasus tersebut masih berjalan. Kejari Jombang masih mengumpulkan keterangan dan menelusuri dokumen serta transaksi yang berkaitan dengan koperasi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru