Kasus KPRI Sejahtera Jombang, Kejari Periksa Pihak Bank

JOMBANG (Realita) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, mulai memperdalam mekanisme penyaluran kredit kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera. 

Sedikitnya tiga hingga empat orang dari unsur perbankan dijadwalkan dimintai keterangan pekan ini untuk menelusuri proses pemberian pinjaman yang tercatat dalam neraca keuangan koperasi tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan dugaan persoalan keuangan KPRI Sejahtera, termasuk kewajiban utang kepada salah satu bank pemerintah daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp2,64 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, penyelidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap mekanisme penyaluran kredit kepada koperasi.

"Masih berproses mas, besok saya update lagi lebih detailnya," kata Deady, Senin, 5 Oktober 2026.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak perbankan akan berlanjut pekan ini. Ada sekitar tiga hingga empat orang yang akan dimintai keterangan, terutama dari bagian account officer (AO) dan tim penyelia kredit.

"Selanjutnya, pekan ini masih akan ada tiga sampai empat orang yang dipanggil, dari AO dan tim penyelia," ujarnya.

Sebelumnya, penyelidik telah memeriksa dua orang dari unsur perbankan yang berkaitan dengan bagian penyelia kredit dan perkreditan.

Pendalaman tidak berhenti pada proses pemberian pinjaman. Kejari Jombang juga membuka kemungkinan memeriksa pihak yang menangani penyelesaian kredit untuk mengetahui lebih jauh perjalanan kewajiban keuangan koperasi tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan pemanggilan berlanjut ke bidang penyelesaian kredit," katanya.

Selain meminta keterangan para saksi, Kejari Jombang berencana kembali berkoordinasi dengan ahli kerugian keuangan negara. Langkah itu dilakukan dengan mengirimkan surat resmi untuk memperoleh pendapat ahli berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan.

"Kami juga akan kembali bersurat ke ahli kerugian keuangan negara," tegas Deady.

Hingga saat ini, sedikitnya delapan saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur internal KPRI Sejahtera, mulai dari Ketua KPRI Sejahtera Hartono, manajer, bendahara, hingga jajaran operasional koperasi. Sejumlah pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang juga telah diperiksa.

Fokus penyelidikan terhadap sumber pendanaan koperasi sebenarnya telah dilakukan sejak Agustus 2026. Saat itu, Kejari Jombang mulai mengarahkan pemeriksaan kepada pihak bank setelah menemukan catatan kewajiban pinjaman dalam neraca keuangan KPRI Sejahtera.

Dalam neraca per 31 Desember 2025, tercatat utang kepada Bank Jatim mencapai Rp2.642.318.855. Angka tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyelidik untuk menelusuri sumber pendanaan dan persoalan keuangan koperasi.

Sebelumnya, Deady menyebut pemeriksaan terhadap saksi akan terus dilakukan hingga seluruh keterangan yang dibutuhkan dinilai cukup. Setelah itu, penyelidik akan menggelar perkara untuk menentukan arah penanganan selanjutnya.

"Kalau pemanggilan masih, kalau sudah cukup baru nanti akan kita gelarkan," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap jajaran perbankan kini menjadi tahapan penting untuk mengurai bagaimana kredit tersebut disalurkan, siapa saja yang terlibat dalam prosesnya, serta bagaimana kewajiban pinjaman itu tercatat dalam keuangan KPRI Sejahtera.rif

Editor : Redaksi

Berita Terbaru