JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah menyalahgunakan kekuasaan selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, dengan memaksa Raja Properti, Tan Kian membayar SGD 5 juta atau senilai Rp55 miliar.
“Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00 rupiah kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” ucap Jaksa saat membacakan dakwaan sidang perdana Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jaksa menjelaskan terdakwa diangkat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019. Ia bertugas melaksanakan persiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat.
“Dengan kewenangan tersebut terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkap JPU.
JPU menuturkan sekira awal tahun 2020, saat terdakwa menyandang jabatan tersebut, sedang berlangsung penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan.
Penahanan terhadap Benny menimbulkan kekhawatiran Tan Kian, kata JPU, karena Tan Kian sudah diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung sebanyak dua kali sebagai saksi terkait dengan hubungannya sebagai rekan bisnis.
Oleh karena itu, Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang karena dianggap orang dekat dari Febrie. Namun saat bertemu, Ferry justru menakut-nakuti Tan Kian.
Selanjutnya bertempat di Mall Pacific Place Jalan Jenderal Sudirman No. 52–53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ia melakukan pertemuan dengan Ferry untuk membahas bagaimana status Tan Kian dalam kelanjutan penanganan penyidikan perkara PT Asuransi Jiwasraya.
“Dalam pertemuan tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, 'Koko bisa jadi tersangka'. Lalu, Tan Kian menjawab, 'Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya,'” ucap Jaksa.
Namun Ferry menimpali, “Terserah Koko percaya atau tidak”. Selanjutnya, ia meminta uang senilai Rp55 miliar. Karena merasa ketakutan, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut.
“Bahwa selanjutnya Ferry Yanto Hongkiriwang bertemu dengan terdakwa di rumah duka di Grogol pada saat melayat meninggalnya mertua terdakwa dan melaporkan bahwa TAN KIAN ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp55 miliar,” ujarnya.
Kemudian Ferry menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD5.000.000 (lima juta dolar Singapura) atau kurang lebih senilai Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
“Atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan, 'Dinginkan saja dulu', beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin,” papar Jaksa.
Jaksa menuturkan, perbuatan terdakwa Febrie tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal II Ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucapnya.aj
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51508-tan-kian-diperas-rp55-miliar