Tak Punya Ijazah SMA, Gibran Ogah Mundur

 JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan diskualifikasi pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10).

Namun, MK mengaku tak menemukan bukti kelulusan sekolah menengah Gibran di Australia dan Singapura.

Terkait hal ini, Anggota DPR dari fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira mengaku telah menyarankan agar Gibran mundur sejak proses pembuktian perkara tersebut. Kini, dia memberi opsi bagi Gibran untuk melanjutkan sekolah ke paket c.

"Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai wapres sambil ambil psket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur lebih terhormat," katanya.

Gibran pun akhirnya buka suara soal hasil putusan MK ini. Gibran mengatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang ada. 

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," ujarnya, di sela-sela kunjungannya di INACRAFT 2026 di Jakarta, Rabu (7/10).

Terkait tudingan pemohon gugatan bahwa ia tak memiliki ijazah setingkat SMA, Gibran berargumen, "Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," tegasnya. 

MK dalam amar putusannya tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI meski tegas menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat.ang

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tan Kian Diperas  Rp55 Miliar

 JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah menyalahgunakan …