Pakar: Pemain Judi Online yang Kecanduan Juga Perlu Dilindungi

SURABAYA - Pemberantasan judi online tidak seharusnya hanya berujung pada pemidanaan pemain. Masyarakat yang sudah terjerat kecanduan juga membutuhkan perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan agar dampaknya tidak semakin meluas ke kehidupan keluarga.

Pakar hukum pidana khusus sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Muhammad Taufik, S.H., M.H., menilai pemain yang telah mengalami kecanduan dapat dipandang sebagai korban dari sistem perjudian digital.

“Pemain judi online yang sudah mengalami kecanduan harus kita lihat juga sebagai korban. Negara tidak boleh hanya menghukum atau menyalahkan pemain, tetapi harus melakukan langkah-langkah perlindungan, pencegahan, dan pemulihan,” kata Muhammad Taufik.

Menurutnya, penanganan kecanduan judi online perlu berjalan beriringan dengan proses hukum. Pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, dinilai perlu memperkuat rehabilitasi sosial, pendampingan, edukasi, serta program pemulihan bagi pemain dan keluarganya.

Persoalan tersebut terlihat dalam sejumlah perkara judi online yang masih bergulir di pengadilan. Salah satunya kasus Yudi Surya, warga Surabaya, yang divonis satu tahun penjara karena terbukti bermain judi slot Mahjong Ways 3 melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Ida Bagus Made Adi Saputra, sebelumnya menyatakan permainan yang dimainkan Yudi merupakan judi slot yang tersedia di aplikasi HGI.

“Betul, salah satunya permainan di aplikasi HGI tersebut. Pada intinya jenisnya permainan judi slot,” ujar Ida Bagus.

Dalam perkara itu, Yudi disebut melakukan top up koin atau emas secara bertahap untuk memainkan sejumlah permainan slot. Ketika memperoleh kemenangan, koin yang didapat kemudian dijual kembali kepada rekan-rekannya dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000.

Berdasarkan fakta persidangan, Yudi telah memainkan judi slot online sejak 2021. Ia mengaku aktivitas tersebut dilakukan untuk mendapatkan tambahan penghasilan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya.

Kasus itu terungkap pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, aparat menemukan Yudi sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum kemudian menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi.

“Menyatakan Terdakwa Yudi Surya bin Irwan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi,” ujar Meilia saat membacakan putusan.

Yudi dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Advertorial

Majelis hakim menilai perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas perjudian. Namun, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Muhammad Taufik menilai penegakan hukum terhadap judi online harus melihat persoalan secara lebih luas. Aparat tidak cukup hanya menangkap pemain, tetapi perlu membongkar sistem yang memungkinkan perjudian digital terus beroperasi.

Pihak yang membuat sistem, mengendalikan platform, memfasilitasi transaksi, hingga menikmati keuntungan dari aktivitas perjudian perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau memang ditemukan unsur tindak pidana, jangan hanya pemain yang ditindak. Telusuri siapa yang membuat sistemnya, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan bagaimana mekanisme perputaran uangnya. Di situlah penegakan hukum harus bekerja,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perkembangan game online yang menggunakan mekanisme top up, pembelian koin, item, maupun mata uang virtual. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu diperiksa apabila memiliki karakteristik yang beririsan dengan perjudian.

“Jangan sampai perjudian online bertransformasi menggunakan kemasan game, top up koin, atau mata uang virtual sehingga secara kasat mata terlihat seperti permainan biasa, tetapi di dalamnya terdapat mekanisme yang mengandung unsur perjudian. Ini harus ditelusuri secara serius,” ujarnya.

Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum lainnya dinilai perlu melakukan penyelidikan ketika menemukan indikasi perjudian. Penelusuran dapat diarahkan pada hubungan antara penyelenggara platform, sistem pembayaran, mekanisme top up, serta pihak yang menikmati aliran keuntungan.

Menurut Muhammad Taufik, perkembangan teknologi membuat modus perjudian semakin sulit dikenali secara langsung. Penegak hukum dituntut mampu membedakan permainan digital yang legal dengan aktivitas yang sengaja menggunakan kemasan game untuk menyamarkan praktik perjudian.

Karena itu, pemberantasan judi online harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Pencegahan dan edukasi diperlukan agar masyarakat tidak terjerat, sementara pemain yang sudah kecanduan membutuhkan rehabilitasi dan pendampingan.

Pada saat yang sama, aparat harus membongkar jaringan, sistem, serta aliran uang yang membuat perjudian digital terus berkembang. Dengan pendekatan itu, penegakan hukum tidak hanya menghukum pemain, tetapi juga menyasar pihak yang memperoleh keuntungan dari ekosistem judi online.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru