Ratusan Warga Punjul Gelar Aksi Tolak Pengembangan TPST, Soroti Lokasi Dekat Permukiman

MADIUN (Realita) – Rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, mendapat penolakan dari ratusan warga RW 07 Dusun Punjul.

Mereka menggelar aksi di Kantor Kelurahan Bangunsari, Minggu (23/8/2026) malam, lantaran khawatir wilayahnya menjadi lokasi masuknya sampah hingga 100 ton per hari dari tujuh kecamatan.

Warga mengkhawatirkan dampak lingkungan apabila fasilitas tersebut dikembangkan dalam skala lebih besar. Kekhawatiran terutama disebabkan lokasi TPST yang berada di sekitar permukiman warga.

 

Selain persoalan lingkungan, warga juga mempertanyakan proses sosialisasi dan pelibatan masyarakat dalam rencana pengembangan fasilitas pengolahan sampah tersebut.

 

Ketua RW 07 Punjul, Mujiono, menegaskan warga menolak rencana pengembangan TPST dengan kapasitas yang lebih besar di wilayah mereka.

 

“Penolakan warga RW 07 dan lingkungan Punjul karena nanti sampah dari tujuh kecamatan, hampir 100 ton setiap hari, akan datang ke sini. Alasannya karena dekat dengan permukiman warga,” ujar Mujiono.

 

Menurutnya, lahan yang direncanakan untuk pengembangan TPST merupakan aset pemerintah dengan luas sekitar dua hektare.

 

Mujiono mengaku warga terkejut setelah mengetahui adanya rencana pengembangan tersebut karena merasa belum pernah dilibatkan secara langsung dalam proses pembahasan.

 

“Kalau dari bawah, perundingan itu tidak ada. RT dan RW dikumpulkan di Caruban, itu bukan musyawarah, tetapi paparan gambar-gambar rencana pembangunan. Masyarakat kemudian kaget,” katanya.

 

Ia menegaskan, warga masih menunggu keputusan pemerintah daerah terkait kelanjutan rencana tersebut. Jika hingga 26 Agustus belum ada keputusan yang dianggap mengakomodasi aspirasi warga, masyarakat dari sejumlah wilayah terdampak disebut akan kembali menggelar aksi dengan massa lebih besar.

 

“Kalau nanti belum ada keputusan sampai tanggal 26 akan ada aksi lebih besar lagi. Ada tiga desa, Desa Banaran, Desa Pikatan, termasuk lingkungan RW di sini,” ungkapnya.

 

Mujiono juga menyoroti keberadaan fasilitas pengolahan sampah yang telah beroperasi di lokasi tersebut selama bertahun-tahun. Menurutnya, keberadaan fasilitas lama dinilai belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

 

“Di sana sudah ada sampah hampir 20 tahun. Itu sebetulnya gagal. Kalau yang lama saja gagal, kenapa sekarang mau dibangun lagi lebih besar? Kasihan anak cucu kami nanti,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Muhammad Zahrowi, mengatakan munculnya aksi penolakan dalam pertemuan tersebut berada di luar perkiraan pemerintah daerah.

 

Ia menjelaskan, Pemkab Madiun sebelumnya berencana melakukan sosialisasi sekaligus diskusi dengan masyarakat mengenai rencana pengembangan tata kelola persampahan.

 

“Ini jujur di luar prediksi kami. Dari awal kami sepakat untuk melakukan sosialisasi dan diskusi dengan warga. Karena situasinya seperti ini, bahan sosialisasi secara utuh juga tidak mungkin kami sampaikan,” ujar Zahrowi.

Advertorial

 

Meski demikian, DLH memastikan seluruh aspirasi warga yang disampaikan dalam pertemuan tersebut telah dicatat dan akan dilaporkan kepada pimpinan Pemkab Madiun.

 

“Kami menampung aspirasi masyarakat dan segera kami laporkan ke pimpinan. Nanti petunjuk dan arahan pimpinan seperti apa, itu yang akan kami teruskan kembali kepada masyarakat melalui Pak Lurah,” katanya.

 

Zahrowi menjelaskan, rencana pengembangan TPST di Bangunsari merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola persampahan. Saat ini, Pemkab Madiun tengah mengikuti tahapan kompetisi program yang berkaitan dengan skema pembiayaan dari World Bank.

 

Pemilihan lokasi di Bangunsari, lanjut dia, telah mempertimbangkan sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah ketersediaan aset pemerintah dengan luas minimal dua hektare.

 

“Existing di situ juga sudah ada TPST. Jadi salah satu pertimbangannya adalah untuk dikembangkan. Aset yang ada sekitar 2,7 hektare, sedangkan untuk pengembangan program ini membutuhkan minimal dua hektare,” jelasnya.

 

Zahrowi menegaskan, konsep TPST yang direncanakan pemerintah berbeda dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang selama ini identik dengan lokasi penimbunan sampah.

 

Menurutnya, sampah yang masuk ke TPST nantinya akan melalui proses pemilahan dan pengolahan sehingga tidak seluruh sampah berakhir sebagai timbunan.

 

Sampah anorganik, misalnya, dapat diolah menjadi refuse-derived fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri semen maupun pembangkit listrik. Sementara sampah organik dapat diolah menjadi kompos.

 

Adapun sampah yang nantinya dikirim ke TPA hanya berupa residu atau sisa dari proses pengolahan.

 

“Jadi konsepnya tidak ada timbulan sampah seperti di TPA. Sampah masuk, dipilah, kemudian diolah. Yang anorganik bisa menjadi RDF, yang organik bisa menjadi kompos, sedangkan residunya saja yang nanti ke TPA,” terangnya.

 

Terkait adanya tudingan bahwa rencana pengembangan TPST belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat, Zahrowi membantahnya.

 

Ia mengatakan, sosialisasi mengenai rencana tersebut telah dilakukan secara bertahap melalui unsur RT, RW, lembaga kelurahan, tokoh masyarakat hingga lurah.

 

“Kalau dibilang tidak ada sosialisasi, itu juga tidak benar. Sosialisasi tidak mungkin mengumpulkan seluruh masyarakat sekaligus. Ada tahapan melalui RT, RW, lembaga kelurahan dan tokoh masyarakat. Itu sudah beberapa kali dilakukan,” pungkasnya. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru