Zero Waste Kota Madiun: Antara Ambisi Lingkungan dan Kewajiban Menegakkan Amanat UU Sampah

MADIUN (Realita) – Persoalan pengelolaan sampah kembali menjadi perhatian serius di Kota Madiun. Evaluasi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa tata kelola sampah di Kota Pendekar masih memerlukan banyak pembenahan, baik dari sisi kebijakan, sistem pengolahan, maupun keterlibatan masyarakat dalam pengurangan sampah dari sumbernya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota, Kota Madiun ditetapkan sebagai “Kota Dalam Pembinaan” dengan nilai 43,70. Dari total 420 kabupaten/kota di Indonesia, Kota Madiun berada di peringkat 152.

Predikat tersebut tentu bukan sekadar angka administratif. Ia menjadi cermin bahwa tata kelola sampah di Kota Pendekar masih menghadapi persoalan serius, baik dari sisi kebijakan, sistem pengolahan, maupun partisipasi masyarakat.

Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kota Madiun mulai menggagas arah baru pengelolaan sampah. Sekira Februari 2026, Plt Kepala Bappeda Kota Madiun, Ansar Rasidi, menyampaikan bahwa salah satu agenda besar pembangunan tahun 2027 adalah transformasi menuju konsep zero waste.

Kebijakan ini muncul setelah pemerintah kota membatalkan rencana penggunaan insinerator yang sempat masuk dalam penyusunan APBD 2025. 

Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan insinerator memiliki risiko lingkungan yang cukup besar, mulai dari potensi pencemaran udara hingga persoalan residu pembakaran.

Sebagai gantinya, Pemkot Madiun memilih pendekatan berbasis ekologi dengan fokus utama pada pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga dan lingkungan RT.
Secara konsep, kebijakan tersebut patut diapresiasi. Sebab persoalan sampah memang tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama: kumpul-angkut-buang. 

Timbulan sampah yang terus meningkat membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan dan melibatkan masyarakat sebagai aktor utama.

Namun demikian, ada persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan. Semangat zero waste tidak cukup hanya diwujudkan melalui imbauan pemilahan sampah di tingkat RT. Kebijakan itu harus dibarengi dengan implementasi nyata Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Amanat UU yang Belum Sepenuhnya Dijalankan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 sejak awal menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan upaya yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi dua aspek utama: pengurangan dan penanganan sampah.

Dua kata tersebut sejatinya adalah roh dari sistem pengelolaan sampah modern. Artinya, pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada bagaimana membuang atau mengolah sampah, tetapi juga bagaimana mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya.

Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah. Sebaliknya, pada huruf b ditegaskan adanya disinsentif bagi pihak yang tidak melakukan pengurangan sampah.

Lebih lanjut, pada ayat (2) disebutkan bahwa bentuk, jenis, dan tata cara pemberian insentif maupun disinsentif diatur dalam peraturan pemerintah.

Pertanyaannya kemudian, sejauh mana amanat undang-undang tersebut telah dijalankan di Kota Madiun?

Sebab dalam pandangan publik, kebijakan pengelolaan sampah selama ini masih terkesan lebih menitikberatkan pada kewajiban masyarakat, tanpa diimbangi edukasi, pendampingan, maupun penghargaan yang memadai.

Masyarakat diminta memilah sampah, namun belum seluruhnya memahami manfaat langsung yang akan diterima. Sosialisasi masih terbatas, fasilitas pendukung belum merata, sementara sistem penghargaan terhadap warga yang disiplin mengelola sampah juga belum terlihat nyata.

Padahal keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada kepercayaan dan keterlibatan masyarakat. Kebijakan yang baik bukanlah kebijakan yang hanya memerintah, melainkan yang mampu mengajak, mendampingi, sekaligus memberikan manfaat konkret.

Banyak daerah telah membuktikan bahwa pendekatan berbasis partisipasi masyarakat mampu menghasilkan perubahan signifikan.

Provinsi Bali, misalnya, melalui Pergub Nomor 97 Tahun 2018 beserta aturan turunannya, berhasil membangun sistem pengelolaan sampah berbasis sumber dan ekologi. Pemerintah daerah secara aktif mendorong pemilahan sampah, pengurangan plastik sekali pakai, hingga penguatan bank sampah dan pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga.

Hasilnya tidak hanya terlihat pada berkurangnya volume sampah menuju TPA, tetapi juga meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

Model seperti ini sejatinya dapat menjadi referensi bagi Kota Madiun. Program bank sampah, TPS3R, pengolahan kompos rumah tangga, hingga budidaya maggot bukan sekadar program pelengkap, melainkan instrumen penting dalam menekan timbulan sampah.

Namun semua itu hanya akan berhasil apabila pemerintah hadir secara nyata melalui edukasi yang berkelanjutan, dukungan anggaran, pendampingan teknis, serta sistem insentif yang jelas.

Zero Waste Tidak Cukup Menjadi Slogan
Konsep zero waste bukan sekadar jargon pembangunan atau proyek pencitraan lingkungan. Ia membutuhkan perubahan pola pikir, perubahan budaya, dan yang terpenting keberpihakan kebijakan.

Pemerintah tidak bisa hanya menyerahkan tanggung jawab pengelolaan sampah kepada masyarakat tanpa menciptakan sistem yang adil dan mendukung.

Karena itu, momentum evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup seharusnya menjadi titik refleksi bagi Pemerintah Kota Madiun untuk memperbaiki arah kebijakan pengelolaan sampah secara lebih serius dan konsisten.

Sudah waktunya amanat Undang-Undang Pengelolaan Sampah benar-benar ditegakkan, bukan hanya dijadikan dokumen normatif. Masyarakat perlu dilibatkan sebagai mitra, bukan sekadar objek kebijakan.

Jika pengurangan sampah ingin berhasil, maka pemerintah harus berani memberikan insentif kepada warga yang disiplin memilah dan mengolah sampah. Sebaliknya, aturan juga harus ditegakkan bagi pihak yang tidak peduli terhadap lingkungan.

Sebab pada akhirnya, persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan kota, melainkan soal kualitas hidup, kesehatan lingkungan, dan masa depan generasi mendatang.

Dan jika regulasi yang ada dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, maka jalan yang paling jujur adalah memperbaruinya. Bukan membiarkannya hidup di atas kertas tanpa pelaksanaan nyata.


Penulis adalah Koordinator Gertak dan pengamat Kebijakan Publik Putut Kristiawan.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru