Prof Hesti: Suap Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri Tanggung Jawab Kepala Desa

SURABAYA (Realita)— Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, menilai praktik suap dalam rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri merupakan tanggung jawab kepala desa karena kewenangan pengangkatan berada di tangan kepala desa.

“Karena kewenangan pengangkatan perangkat desa ada pada kepala desa, maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah kepala desa,” kata Hesti saat menanggapi perkara dugaan suap rekrutmen perangkat desa yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kasus tersebut menyeret tiga kepala desa di Kediri. Dalam persidangan, salah satu kepala desa disebut berperan sebagai perantara atau broker dalam proses seleksi perangkat desa. Adanya setoran dari calon perangkat desa untuk meloloskan diri juga mencuat dalam sidang.

Hesti mengatakan, pengisian jabatan publik, termasuk perangkat desa, seharusnya mengedepankan sistem merit atau berbasis kompetensi. Namun, ia menilai pengawasan dalam mekanisme rekrutmen perangkat desa masih lemah sehingga membuka peluang terjadinya manipulasi.

“Berbeda dengan pemilihan gubernur atau bupati yang sistem pengawasannya ketat, di tingkat desa mekanismenya belum sekuat itu. Panitia seleksi bisa dibentuk dengan kewenangan yang tidak sepenuhnya transparan,” ujarnya.

Menurut dia, posisi kepala desa yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan perangkat desa menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan apabila tidak diimbangi sistem kontrol yang memadai.

Ia menegaskan praktik suap dalam pengisian perangkat desa dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur pemberian dan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan.

“Selama ada unsur pemberian dan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan, itu masuk kategori suap dan bisa ditangani dalam tindak pidana korupsi,” kata Hesti.

Hesti menilai maraknya kasus serupa menunjukkan penegakan hukum korupsi kini menyasar hingga level pemerintahan desa.

Ia menjelaskan, pengangkatan perangkat desa sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Namun aturan tersebut masih bersifat umum sehingga pemerintah kabupaten atau kota dapat membuat aturan teknis melalui peraturan daerah maupun peraturan bupati.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting memperkuat regulasi dan pengawasan agar proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Menurut Hesti, keberadaan perda maupun perbup dapat menjadi instrumen pengawasan tambahan untuk mencegah praktik transaksional dalam rekrutmen perangkat desa.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru