Kasus Dugaan Fraud BPJS Naik Penyidikan, Kejari Jember Bongkar Modus Upcoding hingga Phantom Billing

JEMBER (Realita) - Kejaksaan Negeri Jember resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi manipulasi klaim BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember ke tahap penyidikan.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik mulai membongkar dugaan modus fraud berupa upcoding hingga phantom billing yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Peningkatan status perkara diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn dalam kegiatan media gathering, Kamis malam (07/05/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta gelar perkara internal.

Yadyn mengatakan, dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya klaim layanan kesehatan yang diduga dimanipulasi sehingga memunculkan pembayaran BPJS yang seharusnya tidak terjadi.

“Tagihan atau klaim yang seharusnya tidak ada menjadi ada. Ada over pay,” ujar Yadyn.

Menurutnya, penyidik tidak hanya menemukan dugaan praktik upcoding, yakni menaikkan kode diagnosa pasien agar nilai klaim BPJS menjadi lebih besar, tetapi juga mendalami indikasi phantom billing atau penagihan layanan kesehatan yang diduga fiktif.

“Apakah kemudian selain modus yang saya sampaikan tadi apakah upcoding, apakah ada juga phantom billing, nanti kami dalami di tahap penyidikan,” katanya.

Kasus dugaan fraud BPJS ini disebut terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni mulai tahun 2019 hingga 2025. Berdasarkan hasil ekspose perkara dan alat bukti awal yang dikumpulkan, kejaksaan menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-658/M.5.12/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.

Dalam tahap penyidikan, Kejari Jember kini mulai menelusuri pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana. Penyidik masih mendalami dugaan fraud dilakukan secara personal oleh oknum tertentu atau melibatkan institusi rumah sakit sebagai korporasi.

“Nanti kami ukur dalam pemeriksaan penyidikan apakah ini perbuatan personal atau perbuatan korporasi. Apakah ini perbuatan individu ataupun perbuatan korporasi rumah sakitnya,” tegasnya.

Sejauh ini, terdapat tiga rumah sakit yang masuk dalam laporan awal. Namun, Kejari Jember belum bersedia membuka identitas rumah sakit tersebut dengan alasan menjaga kerahasiaan penyidikan dan perlindungan terhadap saksi.

Meski demikian, Yadyn menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya rumah sakit lain yang ikut terlibat dalam praktik manipulasi klaim BPJS tersebut.

“Kami masih membaca juga apakah selain laporan kepada tiga rumah sakit ini ada rumah sakit lainnya. Tidak menutup kemungkinan kami melihat fakta-fakta yang berkembang,” pungkasnya.rdy

Editor : Redaksi

Berita Terbaru