Khusnul Khotimah Pembunuh Bayi yang Baru Dilahirkan Divonis 9 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Kusnul Khotimah, 20 tahun, asisten rumah tangga asal Bojonegoro yang terbukti membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di rumah majikannya di kawasan Pesapen, Krembangan Selatan, Surabaya.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Wiryanto dalam sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa, 5 Mei 2026. Hakim menyatakan Kusnul terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Unsur kekerasan terhadap anak dianggap terpenuhi karena korban merupakan bayi kandung terdakwa yang lahir dalam keadaan hidup.

Perkara ini bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu Kusnul melahirkan seorang diri di kamar mandi lantai dua rumah majikannya. Bayi laki-laki tersebut lahir hidup dan sempat menangis.

Namun setelah persalinan, terdakwa justru membekap mulut bayinya menggunakan celana dalam agar tidak menangis. Dalam dakwaan jaksa disebutkan tali pusar bayi juga dililitkan ke leher korban hingga bayi tidak bergerak.

Jasad bayi kemudian dibungkus menggunakan kaos, dimasukkan ke kantong plastik, dililit sprei hijau, lalu disembunyikan di lorong rumah majikan. Beberapa hari setelah kejadian, terdakwa disebut sempat memesan kendil berbahan tanah liat.

Kasus itu terungkap setelah penghuni rumah mencium bau busuk dari dalam rumah. Kecurigaan mengarah kepada terdakwa setelah diketahui mengalami pendarahan dan perubahan bentuk perut secara drastis. Bekas darah di kamar mandi dan paralon turut memperkuat dugaan adanya persalinan tersembunyi.

Pencarian kemudian menemukan buntelan sprei hijau yang ternyata berisi jasad bayi. Temuan itu dilaporkan kepada pihak kepolisian yang kemudian mengamankan terdakwa.

Hasil autopsi menunjukkan bayi lahir dalam kondisi hidup. Dokter forensik menemukan luka lecet tekan di bagian leher, memar pada rongga mulut, serta tanda kekurangan oksigen.

Korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan asfiksia atau mati lemas. Bayi juga disebut tidak mendapatkan perawatan setelah dilahirkan.

Di persidangan, Kusnul sempat menyatakan bayinya meninggal karena meminum air ketuban. Namun keterangan tersebut dibantah ahli forensik.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang ibu yang seharusnya melindungi anaknya dan dinilai tidak berperikemanusiaan.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hasan Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara.

Atas putusan itu, melalui penasihat hukumnya Indah Kuntarti, terdakwa menyatakan menerima vonis hakim.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru