Kasus Korupsi APBS, Senior Manager Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani Dituntut 2 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Erna Hayu Handayani, dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran yang melibatkan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 5/8/2026. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Erna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.

"Dengan memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, Penuntut Umum berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar, serta menetapkan uang pengganti sebesar nihil," dalam tuntutan JPU.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Erna membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Jaksa tidak membebankan pidana uang pengganti kepada Erna karena dalam tuntutannya uang pengganti ditetapkan sebesar nihil.

Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head Pelindo Regional 3, dan Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.

Ardhy dan Hendiek masing-masing dituntut 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta benda keduanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Keduanya juga tidak dibebani pembayaran uang pengganti.

Jaksa turut meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp70 miliar yang disita dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Uang tersebut terdiri atas penyitaan bertahap sebesar Rp5 miliar, Rp17 miliar, Rp8 miliar, Rp5 miliar, dan Rp35 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula ketika Pelindo Regional 3 melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak meski belum memiliki dasar hukum yang lengkap berupa surat penugasan maupun addendum perjanjian konsesi.

Pekerjaan itu kemudian diberikan kepada PT APBS yang, menurut jaksa, tidak memiliki kapal keruk. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional.

Jaksa juga menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp200,5 miliar yang disebut hanya mengacu pada satu sumber data. Meski pekerjaan dialihkan kepada pihak lain, pembayaran tetap dilakukan sehingga negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp83,2 miliar.

Dalam persidangan, JPU mengajukan ratusan barang bukti berupa dokumen proyek, kontrak, laporan pekerjaan, dokumen pengadaan, perangkat elektronik, telepon seluler, laptop, hingga dokumen keuangan yang berkaitan dengan proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran.

Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian ialah uang tunai senilai Rp70 miliar yang disita dari Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko PT APBS, Dedi Hendra Mustoffa.

Perkara ini menjerat enam terdakwa, yakni Erna Hayu Handayani, mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, mantan Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024 Firmansyah, mantan Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024 Made Yuni Christina, serta mantan Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024 Dwi Wahyu Setiawan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru