SURABAYA (Realita)— Dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak kembali terungkap dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (6/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyoroti adanya dugaan mark-up jumlah kapal keruk yang digunakan dalam proyek tersebut.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Perhubungan dan KSOP Tanjung Perak, yakni Kepala KSOP Utama Tanjung Perak Agustinus Maun, Plt Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak Nanang Afandi, pejabat KSOP Utama Tanjung Perak Guntur I.P. Turnip, Kepala Seksi Pengawasan Bandar KSOP Utama Tanjung Perak Iwan Dwi Nugroho, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hartanto, mantan Kepala KSOP Kelas IV Probolinggo Habibul Huda, serta Abdul Kadir selaku konsultan pengawas proyek pengerukan.
Jaksa mengungkap adanya perbedaan data terkait jumlah kapal keruk yang digunakan dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan pada 2023. Berdasarkan data penuntut umum, jumlah kapal keruk awalnya tercatat enam unit, namun pada Desember 2023 meningkat menjadi 12 unit.
Namun, saksi Nanang Afandi menyebut data yang dimiliki KSOP Tanjung Perak hanya mencatat 10 kapal keruk.
“Sesuai data yang terdapat di kami hanya 10 kapal,” ujar Nanang di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut turut dibenarkan saksi lainnya, yakni Guntur I.P. Turnip dan Iwan Dwi Nugroho. Ketiganya mengaku tidak mengikuti secara langsung pelaksanaan proyek karena saat itu masih bertugas di otoritas pelabuhan dan hanya menerima data administrasi.
“Saya tidak mengikuti, karena waktu itu masih di otoritas pelabuhan,” kata Nanang.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dari 10 kapal keruk yang tercatat, terdapat tiga kapal yang meninggalkan lokasi proyek sebelum pekerjaan selesai.
“Ada tiga kapal keruk yang meninggalkan lokasi sebelum pekerjaan selesai,” ungkap Nanang, yang kemudian diamini dua saksi lainnya.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pengerukan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang dikerjakan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI) dan PT Rukindo. Padahal, pekerjaan tersebut disebut seharusnya dilaksanakan oleh PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Dalam kasus ini, enam orang didakwa. Tiga di antaranya berasal dari Pelindo Regional 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.
Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari PT APBS, yakni Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.
Akibat dugaan perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp83,2 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.yudhi
Editor : Redaksi