Sudah DPO Sejak 2017, Mintarja Anggono Terpidana Kasus Penipuan Baru Ditangkap 2026

SURABAYA (Realita)– Setelah hampir sembilan tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus penipuan bernama Mintarja Anggono ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya. Mintarja diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (5/5/2026) saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 November 2017.

“Terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” ujar Putu dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).

Kasus ini bermula pada 2012. Mintarja diketahui mengambil sejumlah barang dari beberapa perusahaan, di antaranya spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara.

Namun pembayaran dilakukan menggunakan bilyet giro dari Bank BRI, Bank Mayapada, dan Bank Metro Express yang ternyata tidak memiliki saldo cukup saat jatuh tempo pencairan.

Akibat perbuatannya, tiga perusahaan tersebut mengalami kerugian total mencapai Rp591 juta.

Putu menambahkan, Mintarja merupakan DPO ketujuh yang diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sejak Januari 2026.

“Ini menjadi pesan tegas kepada para terpidana lain yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan tindakan tegas,” tegasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kurun Waktu Dua Bulan BBM Naik Dua Kali

JAKARTA (Realita) - Dalam kurun waktu dua bulan, atau rentan April hingga Mei 2026, terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi secara bertahap …

Pemko Padang Akhiri Pemeriksaan LKPD 2025

PADANG, Realita.co - Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menutup rangkaian pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 melalui …