KARAWANG (Realita)- Kejaksaan Negeri Karawang terus mengusut dugaan korupsi penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Bank BTN Cabang Karawang untuk pembiayaan perumahan tahun 2021-2024. Fokus penyidikan mengarah ke proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS.
Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menegaskan proses penyidikan dilakukan hati-hati, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kamis 18 Juni 2026, tim penyidik melakukan kegiatan penyegelan terhadap 3 perkantoran yang berada di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Karawang. Penyegelan ini dalam rangka proses penyidikan yang sedang kita lakukan, guna kepentingan pengembangan perkara dimaksud,” ujar Dedy dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Juni 2026.
Penyegelan dilakukan terhadap:
1. *Gedung Marketing Gallery Kartika Residence* – Ruko Klari Indah, Jl. Raya Klari, Dusun Pendeuy, Kelurahan Kondang Jaya, Kec. Karawang Timur.
2. *Kantor Marketing Kartika Residence* – Dusun Klari, Desa Kondang Jaya, Kec. Karawang Timur.
3. *Kantor Marketing Gallery Citra Swarna Grande* – Desa Pancawati, Kec. Klari.
Kronologi Penyidikan
Kajari menyebut penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Perintah Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.
“Bank BTN Kantor Cabang Karawang memberikan fasilitas kredit kepada PT BAS untuk proyek pembangunan 2 lokasi perumahan, yakni Perumahan Citra Swarna Grande dan Perumahan Kartika Residence,” beber Dedy Irwan Virantama.
Tim Pidsus Kejari Karawang sudah memeriksa sejumlah pihak, melakukan penggeledahan, dan menyita dokumen sebagai alat bukti.
“Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana tersebut, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Kejari Karawang menegaskan seluruh tindakan dilakukan profesional, objektif, akuntabel, dan menjunjung prinsip penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Sebelumnya, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok juga menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait lemahnya pengawasan dan ketidakhati-hatian dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Menurut Mufti, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut tata kelola perbankan, tetapi juga berpotensi merugikan ribuan konsumen yang selama ini menggantungkan harapan memiliki rumah melalui fasilitas KPR subsidi maupun komersial menjadi kandas.
Temuan BPK ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh ekosistem pembiayaan perumahan nasional. Jangan sampai masyarakat sebagai konsumen justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lemahnya pengawasan dokumen kredit dan praktik penyaluran KPR yang tidak prudent,” tegas Mufti Mubarok di Jakarta kepada Realita.co, Jumat (15/5/2026) siang.
Dalam laporan BPK, ditemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan KPR BTN, antara lain sertifikat rumah yang belum selesai atau masih berada di pihak ketiga seperti developer, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain. Bahkan terdapat sertifikat yang tidak diketahui keberadaan rimbanya.
Selain itu, BPK juga menemukan indikasi sebanyak 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar diduga merupakan debitur “pinjam nama” yang cicilan angsurannya dibiayai oleh developer PT BAS. Temuan lain adalah tidak diterapkannya klausul buy back guarantee dalam Program KPR Simple serta adanya dokumen administrasi persetujuan KPR yang dibuat oleh developer dengan data profil debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Akibat persoalan tersebut, potensi kerugian yang dihadapi BTN diperkirakan mencapai sedikitnya Rp707,18 miliar terkait penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut dan Rp628,45 miliar dari debitur KPR yang terindikasi bermasalah.
Mufti menilai, kondisi tersebut sangat berbahaya karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan rumah masyarakat. Dalam praktiknya, banyak konsumen KPR yang telah mencicil bertahun-tahun namun belum memegang sertifikat hak milik secara penuh.(Ang)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-49211-bongkar-skandal-korupsi-kpr-btn-kejari-karawang-segel-3-kantor