JOMBANG (Realita)- Polemik pembongkaran gedung serbaguna milik Pemerintah Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Sejumlah tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar sebelumnya hanya membahas penentuan lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), bukan penghapusan ataupun tukar guling aset desa.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Mojojejer yang mengikuti jalannya Musdes mengatakan, forum tersebut hanya menyepakati titik lokasi rencana pembangunan KDMP. Menurutnya, tidak pernah ada pembahasan mengenai penghapusan aset desa berupa gedung serbaguna yang selama ini digunakan masyarakat.
"Musdes kemarin hanya menentukan titik lokasi pembangunan KDMP. Tidak ada pembahasan soal tukar guling aset desa, penghapusan gedung serbaguna, maupun penggantian aset. Pembahasan itu rencananya baru akan dilakukan pada Musdes berikutnya," ujarnya, Senin (3/8/2026).
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah polemik pembongkaran gedung serbaguna. Pasalnya, bangunan yang merupakan aset Pemerintah Desa Mojojejer itu kini telah diratakan, sementara lokasi tersebut juga tidak jadi dimanfaatkan sebagai pembangunan KDMP sebagaimana rencana awal.
Kondisi itu memicu pertanyaan mengenai dasar kebijakan pembongkaran, terutama terkait status aset desa dan kepastian penyediaan fasilitas pengganti bagi masyarakat.
Ketua LSM Generasi Nasional Hebat (GeNaH) Jombang Hendro Supratsetyo menilai seluruh proses administrasi pembongkaran perlu diperiksa secara menyeluruh. Menurut dia, aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Jombang harus menelusuri apakah pembongkaran aset desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau aset desa masih berstatus aktif, tentu perlu dipastikan apakah seluruh prosedur administrasi sudah dipenuhi sebelum pembongkaran dilakukan. Semua harus dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar kebijakannya," kata Hendro.
GeNaH juga berencana melaporkan dugaan persoalan pembongkaran dan dugaan penghilangan aset Desa Mojojejer ke Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang. Laporan tersebut, kata Hendro, bertujuan agar aparat dapat memeriksa seluruh proses, mulai dari perencanaan, penggunaan Dana Desa, hingga status aset setelah bangunan dibongkar.
Sebelumnya, Camat Mojowarno Ronny Afriandie menyatakan akan meminta Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) menelusuri dokumen administrasi pembongkaran gedung serbaguna Desa Mojojejer.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mojojejer Putut Sulistiono maupun Sekretaris Desa Mojojejer Auladana Zakaria belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Mojojejer maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai hasil Musdes, dasar hukum pembongkaran, mekanisme penghapusan aset desa, penggunaan Dana Desa, serta rencana penyediaan gedung pengganti bagi masyarakat.
Editor : Redaksi