Ramai Isu Tunggakan PBB Rp6 Miliar, Bapenda Jember Tegaskan Informasi Tak Sesuai Fakta

JEMBER (Realita) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi yang menyebut terdapat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar. Bapenda menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah daerah.

Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Philos Roni Basuki, mengatakan rekomendasi BPK yang saat ini ditindaklanjuti nilainya sekitar Rp528 juta. Penagihan terhadap pihak-pihak terkait masih terus berlangsung dan sebagian kewajiban telah diselesaikan. 

Perkembangan tindak lanjut tersebut juga dilaporkan secara berkala kepada BPK. Seluruh rekomendasi BPK diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Bapenda Jember menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan penagihan berkelanjutan kepada pihak terkait. Nilainya sekitar Rp528 juta dan sudah ada progres pembayaran dari desa. Perkembangannya juga kami laporkan kepada BPK setiap semester," ujar Roni, Minggu (02/08/2026).

Selain menyampaikan klarifikasi, Bapenda mengaku terus memperkuat sistem pembayaran pajak agar lebih mudah diakses masyarakat. Tahun ini, instansi tersebut meluncurkan aplikasi Easy Tax Payment (ETP) yang memungkinkan wajib pajak memperoleh informasi tagihan sekaligus melakukan pembayaran secara digital.

Pembayaran PBB kini dapat dilakukan melalui QRIS, e-banking, e-commerce hingga layanan ETP atau Mobile Point of Sales (M-Pos) yang dibawa petugas saat melakukan pelayanan di lapangan. Langkah itu diharapkan meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami mengimbau masyarakat selalu meminta bukti pembayaran resmi kepada petugas. Selain itu, wajib pajak dapat mengecek sendiri tagihan PBB melalui aplikasi Easy Tax Payment atau website Bapenda menggunakan NIK dan NOP," katanya.

Bapenda juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data maupun tagihan PBB. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp Call Center Bapenda pada jam kerja.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru