SURABAYA (Realita)– Persidangan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023 mulai mengungkap fakta-fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, konsultan pengawas proyek, Abdul Kadir, mengakui pekerjaan di lapangan ternyata tidak dikerjakan langsung oleh PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) selaku pelaksana kontrak.
Pengakuan itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak mencecar Abdul Kadir dengan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek pengurukan kolam pelabuhan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Kadir menyebut pekerjaan lapangan justru dilakukan oleh dua perusahaan lain, yakni PT Samudra Atlantis Internasional (SAI) dan PT Rukindo.
“Untuk kontrak memang dengan PT APBS. Tapi setelah di lapangan bukan PT APBS, yang melakukan pekerjaan itu adalah PT SAI dan juga PT Rukindo,” ujar Abdul Kadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (6/5/2026).
Keterangan tersebut menjadi perhatian jaksa lantaran PT APBS tercatat sebagai pihak pelaksana pekerjaan dalam kontrak proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023.
Tak hanya itu, Abdul Kadir juga mengungkap bahwa seluruh laporan perkembangan pekerjaan tetap disampaikan oleh PT APBS, meskipun pekerjaan di lapangan dilakukan pihak lain.
“Yang menyampaikan laporan progres pekerjaan ya PT APBS,” katanya.
Dalam persidangan, jaksa terlihat terus mendalami mekanisme pelaksanaan proyek, termasuk pola kerja sama antara PT APBS dengan pihak ketiga yang disebut menjalankan pekerjaan di lapangan.
Selain Abdul Kadir, sidang juga menghadirkan sejumlah saksi lain, di antaranya Kepala Syahbandar Agus Maun, Nanang, Guntur, Iwan, Arnanto, dan Haribul. Namun sejumlah saksi tampak kesulitan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan jaksa.
Perkara ini menyeret enam terdakwa, yakni mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani.
Sementara dari pihak PT APBS, turut didakwa Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.
Akibat dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp83,2 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.yudhi
Editor : Redaksi