SURABAYA (Realita)- Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023 mulai mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (6/5/2026), konsultan pengawas proyek Abdul Kadir menyebut pekerjaan di lapangan tidak dikerjakan langsung oleh PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) selaku pelaksana kontrak.
Keterangan itu disampaikan Abdul Kadir saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait pelaksanaan proyek pengerukan kolam pelabuhan tersebut.
“Untuk kontrak memang dengan PT APBS. Tapi setelah di lapangan bukan PT APBS, yang melakukan pekerjaan itu adalah PT SAI dan juga PT Rukindo,” ujar Abdul Kadir di hadapan majelis hakim.
Menurut Abdul Kadir, meski pekerjaan lapangan dilakukan oleh PT Samudra Atlantis Internasional (SAI) dan PT Rukindo, seluruh laporan perkembangan pekerjaan tetap disampaikan oleh PT APBS.
“Yang menyampaikan laporan progres pekerjaan ya PT APBS,” katanya.
Keterangan tersebut menjadi perhatian jaksa lantaran PT APBS tercatat sebagai pihak pelaksana pekerjaan dalam kontrak proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023.
Dalam persidangan, jaksa juga mendalami mekanisme pelaksanaan proyek, termasuk pola kerja sama antara PT APBS dengan pihak ketiga yang disebut menjalankan pekerjaan di lapangan.
Selain Abdul Kadir, JPU turut menghadirkan enam saksi lain, yakni Kepala KSOP Utama Tanjung Perak Agustinus Maun, Plt Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak Nanang Afandi, pejabat KSOP Utama Tanjung Perak Guntur I.P. Turnip, Kepala Seksi Pengawasan Bandar KSOP Utama Tanjung Perak Iwan Dwi Nugroho, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hartanto, serta mantan Kepala KSOP Kelas IV Probolinggo Habibul Huda.
Namun, sejumlah saksi tampak kesulitan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan jaksa terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Perkara ini menyeret enam terdakwa, yakni mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani.
Sementara dari pihak PT APBS, turut didakwa Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.
Akibat dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp83,2 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.yudhi
Editor : Redaksi