Hakim Ingatkan Posisi Adik Bupati Ponorogo Ely Widodo Tak Aman dalam Sidang Korupsi Sugiri Sancoko

SURABAYA (Realita)– Majelis hakim menegur saksi Ely Widodo yang dinilai berbelit saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Hakim mengingatkan posisi Ely dalam perkara ini dapat terancam.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/5/2026), Ely akhirnya mengakui keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia membenarkan keterlibatannya dalam proses mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo meski tidak masuk dalam tim penilai kinerja.

“Saya dilibatkan sebagai pihak di luar tim penilai kinerja dalam beberapa mutasi jabatan,” ujar Ely di hadapan jaksa KPK.

Ia juga mengungkap adanya praktik “titipan nama” dalam proses tersebut. Sejumlah nama disampaikan melalui dirinya sebagai perantara dari Sugiri Sancoko.

“Ada nama-nama yang perlu diakomodasi, dititipkan melalui saya sebagai representasi Pak Sugiri,” katanya.

Jaksa kemudian mendalami peran Ely yang dinilai lebih dari sekadar pihak luar. Ia disebut sebagai figur yang dipandang mewakili bupati, sehingga banyak pihak berharap mendapatkan jabatan melalui dirinya.

“Saudara dipandang sebagai representasi aktif bupati,” kata jaksa.

Ely tidak menampik hal itu. Ia mengaku keterlibatannya dipengaruhi permintaan Sugiri, termasuk untuk membantu pihak-pihak yang pernah memberi dukungan politik.

“Saya diminta membantu orang-orang yang dulu mendukung saat Pilkada,” ujarnya.

Namun, ketika menjelaskan lebih rinci, Ely dinilai tidak konsisten. Ia sempat menyebut keterangannya dalam BAP “vulgar” dan “berlebihan”, yang memicu teguran majelis hakim.

“Saudara sudah menandatangani, berarti sudah membaca. Yang berlebihan itu Saudara,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.

Hakim juga menilai Ely memanfaatkan kedekatannya sebagai adik bupati dalam urusan jabatan publik. “Posisi Saudara dalam perkara ini bisa terancam,” ujarnya.

Selain itu, hakim mengkritik sikap Ely selama persidangan. “Jangan seperti anak-anak. Saat berkuasa ikut, sekarang berusaha menghindar,” kata Made.

Dalam persidangan terungkap Ely berkomunikasi dengan pejabat teknis, termasuk Kepala Bidang Mutasi, untuk menyampaikan nama-nama titipan. Namun, ia membantah menerima imbalan.

“Saya hanya menyampaikan, tidak menerima apa-apa,” ucapnya.

Jaksa KPK berulang kali mengingatkan Ely agar memberikan keterangan jujur. “Kalau Saudara jujur, kami tidak akan mengejar,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, Sugiri Sancoko didakwa menerima hadiah terkait jabatannya bersama Sekretaris Daerah Agus Pramono yang juga Ketua Baperjakat. Keduanya diduga memiliki peran dalam penentuan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Dalam periode Februari 2021 hingga 7 November 2025, keduanya didakwa menerima Rp 900 juta dari Direktur RSUD dr. Harjono S, Yunus Mahatma. Uang itu diduga untuk mempertahankan dan memperpanjang jabatan direktur, yang dinilai bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kurun Waktu Dua Bulan BBM Naik Dua Kali

JAKARTA (Realita) - Dalam kurun waktu dua bulan, atau rentan April hingga Mei 2026, terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi secara bertahap …

Pemko Padang Akhiri Pemeriksaan LKPD 2025

PADANG, Realita.co - Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menutup rangkaian pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 melalui …