PONOROGO (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa yang menjerat Kepala Desa (Kades) Jenangan, Toni Ahmadi. Pemeriksaan terbaru difokuskan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk pria berinisial S yang disebut-sebut ikut berperan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata menyatakan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Toni dilakukan untuk membedah lebih dalam sejauh mana peran inisial S yang diketahui mantan Kepala Desa di Kecamatan Jenangan dalam pengerukan lahan bengkok desa seluas 3.899 meter persegi itu.
"Pemeriksaan tersangka, Senin (27/04/2026) kemarin, bertujuan untuk mengembangkan kasus ini dan mengungkap peran S. Sebelumnya, tersangka menyebutkan ada keterlibatan pihak lain berinisial S dalam tambang ilegal di aset desa tersebut," ujar Ugra saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).
Ugra menambahkan, keterangan yang diberikan Toni kini sedang dipelajari oleh tim penyidik. Tak menutup kemungkinan, pihak berinisial S akan segera dipanggil dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka dari Firma Hukum Dimas & Husein menegaskan bahwa kliennya kooperatif selama pemeriksaan, sekitar 20 pertanyaan dari penyidik dijawab dengan jujur oleh klienya. Fokus utama dalam pemeriksaan tersebut adalah memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya mengenai peran tokoh lain.
"Kami ingin mempertebal bahwa Pak Toni ini seharusnya bukan pelaku tersangka tunggal. Ada pihak-pihak terkait yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana ini," ungkap Dimas Triambodo salah satu penasihat hukum Toni yang ikut mendampingi pemeriksaan di kantor Kejari Ponorogo.
Meski enggan merinci identitas inisial S karena merupakan kewenangan penyidik, pihak pengacara meyakini bahwa keterlibatan pihak lain sangat krusial dalam konstruksi perkara yang terjadi di Jalan Watugudik tersebut.
Kasus yang menjerat Toni Ahmadi ini bermula dari aktivitas penambangan pasir dan tanah di lahan aset Desa Jenangan yang dilakukan tanpa izin sejak tahun 2015. Berdasarkan hasil audit Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat, tindakan ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 400 juta.
Selain kerugian finansial, aktivitas tambang ilegal ini juga berdampak buruk pada lingkungan. Bukit yang dulunya menjadi kawasan penyangga kini rusak parah dan memicu abrasi karena lokasinya yang berbatasan langsung dengan aliran sungai.
Penyidik Kejari Ponorogo sendiri telah melakukan penyegelan terhadap lahan tersebut sejak Maret 2025 untuk mencegah perubahan bentuk lahan dan mengamankan barang bukti. Toni kini mendekam di Rutan Kelas IIB Ponorogo dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. znl
Editor : Redaksi