Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada Tersangka Baru

PONOROGO (Realita)-Penanganan kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, dinilai penuh kejanggalan oleh pihak kuasa hukum. Kasus yang dituduhkan terjadi pada tahun 2015 tersebut baru diperkarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo satu dekade kemudian.

Hal ini mencuat setelah proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) aktif Jenangan, Toni Ahmadi, resmi memasuki pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini tadi kita mendampingi Pak Toni untuk pemberkasan tahap dua. Tahap dua artinya berkas sudah menuju lengkap nggih, sudah mau diproses ke persidangan," ujar kuasa hukum Toni dari Dimas & Hamzen Law Firm Madiun, Rohmat Esa Husen, saat dikonfirmasi, Selasa (09/06/2026).

Rohmat mengungkapkan, ada sejumlah catatan kritis dan kejanggalan yang dirasakan oleh tim hukum terkait garis waktu penanganan perkara ini oleh kejaksaan. Terlebih, objek lahan yang dipermasalahkan saat ini sudah kembali hijau dan memberi manfaat bagi masyarakat setempat.

"Kami menilai kejanggalan-kejanggalan itulah kenapa ini kejadian 2015 kemudian baru diproses di tahun 2025. Kemudian ini lahan sudah ada reboisasi, sudah bisa dimanfaatkan untuk warga Desa Jenangan, akan tetapi di tahun 2025 malah diperkarakan oleh kejaksaan. Nah, hal-hal itu yang kita belum menemukan jawabannya," kata Rohmat.

Meski mengendus aroma kejanggalan yang kuat, pihak kuasa hukum mengaku belum mau menyimpulkan apakah kliennya sengaja dikriminalisasi atau tidak. 

"Cuman untuk menjustifikasi bahwa perkara ini adalah perkara kriminalisasi, ya kembali lagi, memang kejaksaan mempunyai kewenangan sepenuhnya untuk melakukan penyidikan," tambahnya.

Selain persoalan waktu pengusutan kasus, tim penasihat hukum melayangkan protes keras dan mengaku sangat kecewa terhadap kebijakan Kejari Ponorogo. Mereka menilai jaksa penuntut umum bersikap tebang pilih karena hanya menetapkan Kades Jenangan sebagai tersangka tunggal.

Padahal, dalam proses pemeriksaan konfrontasi yang dilakukan sebelumnya, pihak kuasa hukum mengklaim telah membeberkan secara gamblang keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari proyek pengerukan tanah uruk tersebut.

"Cuman memang ada fakta bahwa ternyata tidak ada penambahan tersangka baru dalam perkaranya Pak Toni. Nah, di situ jadi perhatian kita, menjadi perhatian kita juga bahwa kami berkecil hati, kami sangat kecewa terhadap kewenangan jaksa yang tidak menambahkan tersangka," tegas Rohmat.

Menurutnya, pengerukan aset desa itu mustahil dilakukan seorang diri tanpa adanya kerja sama korporasi atau aktor lain. Ia menyayangkan sikap penyidik yang terkesan mengabaikan saksi-saksi penting yang diajukan oleh pihak tersangka.

"Padahal dalam pemeriksaan konfrontasi sebelumnya kami sudah mempertebal peran-peran terkait siapa-siapa saja yang berperan dalam pengerukan atau penggalian tanah kas desa di Desa Jenangan ini. Kami sudah memberikan beberapa saksi, dan saksi-saksi ini yang kita sodorkan tidak pernah dikonfirmasi untuk dipanggil," ungkapnya.

"Kami harap, kami rasa kejaksaan dalam hal ini tebang pilih lah dalam menangani perkaranya Pak Toni. Karena memang senyatanya dalam proses pengerukan atau penggalian tanah kas desa tersebut memang senyatanya bukan Pak Toni saja yang diuntungkan, melainkan banyak pihak-pihak yang terlibat," cecar Rohmat.

Menghadapi persidangan yang sudah di depan mata, tim hukum yang diperkuat oleh Rohmat Esa Husen dan Muhammad Amzad memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka berjanji akan membongkar seluruh nama dan peran aktor lain di hadapan Majelis Hakim.

"Kita memang sudah merencanakan kita bakal ungkap semua semaksimal mungkin dalam persidangan agar tujuan kita Majelis Hakim nanti bisa terbuka tabir dalam perkara ini yang sebenarnya seperti apa, sehingga harapan kita Majelis Hakim bisa memutuskan untuk memerintahkan jaksa bahwa ada tersangka lain selain daripada Pak Toni sendiri," pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata menyatakan bahwa pasca-proses Tahap II ini, tim JPU fokus merampungkan berkas administrasi agar kasus bisa segera bergulir di meja hijau.

"Untuk perkembangannya itu kan kami juga belum mendapatkan perkembangan dari penyidik. Kan sementara untuk perkembangan yang saat ini kan baru tahap dua... Ya, untuk segera Jaksa Penuntut Umumnya nanti menyiapkan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan ya," kata Ugra saat dikonfirmasi terpisah.

Ugra memastikan bahwa sidang korupsi yang menjerat Kades Jenangan ini akan dilaksanakan di pengadilan khusus pidana korupsi. "Di Pengadilan Tipikor, Mas (Surabaya)," jelasnya.

Terkait keberadaan tersangka selama menunggu jadwal sidang, pihak kejaksaan memilih untuk menahan Toni di Ponorogo demi efisiensi proses hukum.

 "Kemungkinan untuk efisiensinya, efektivitasnya, mungkin di sini, mungkin," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru