Fakta Baru Kasus Dugaan Penggelapan Gaji Mantan Satpam SDN Malaka Jaya 04 Pagi, Ini Kata Kuasa Hukum

JAKARTA (Realita)- Kasus dugaan penggelapan gaji mantan penjaga sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi, Jakarta Timur terus bergulir.

Kasus tersebut saat ini sedang berproses di Polres Metro Jakarta Timur, berdasarkan informasi awak media himpun, oknum Kepala Sekolah SDN di Jakarta Timur berinisial R dipanggil pihak penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

"Informasinya yang bersangkutan dipanggil oleh pihak Polres, siang ini," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan, Rabu, 6 Mei 2026.

Sebelumnya, laporan terhadap oknum Kepala Sekolah berinisial R diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Syarifudin (mantan satpam sekolah), pada Selasa (24/2) dini hari.

Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jakarta menyebut, laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/1446/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 00.26 WIB.

Selain itu, Jerry yang juga kuasa hukum dari pelapor menjelaskan, laporan ini berawal dari aduan Ahmad Syarifudin yang merasa dirugikan secara materiil selama bekerja sebagai penjaga sekolah di SDN Malaka Jaya 04 Pagi, Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil investigasi awal dan keterangan korban, dugaan penggelapan disebut terjadi sejak 2022 hingga Januari 2026.

Saat itu, Ahmad diwajibkan membuka rekening Bank DKI untuk penyaluran gaji dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, buku tabungan dan kartu ATM atas nama Ahmad disebut tidak pernah diserahkan kepadanya.

Jerry Nababan mengungkapkan, Ahmad Syarifudin (penjaga sekolah) bekerja dari November tahun 2022 hingga Januari 2026 dan kemudian terjadi dugaan pemecatan sepihak oleh pihak sekolah melalui Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi berinisial R dan ditemukan adanya dugaan tidak kesesuaian salary yang diterima Ahmad Syarifudin dari Pemprov DKI.

"SP (surat peringatan) 1 langsung dipanggil dan kemudian dipecat oleh kepala sekolah, dan ternyata ngerinya Ahmad Syarifudin ada ketidaksesuaian untuk gaji yang diterimanya dari Pemprov DKI," ungkap Jerry selaku kuasa hukum dikonfirmasi terpisah.

Berdasarkan rekening koran Ahmad Syarifudin, ada selisih gaji dari pertama dirinya bekerja hingga terjadi pemecatan sepihak oleh pihak sekolah.

"Total keseluruhan dari Pemprov DKI dari awal Ahmad bekerja hingga akhirnya ada pemecatan sepihak, kita total kurang lebih Rp.206.678.843 juta yang diberikan tetapi ternyata yang diterimanya hanya Rp.84.000.000 juta selama dia bekerja, jadi ada selisih kurang lebih Rp.122.678.843 juta," bebernya.

Jadi apa, kemungkinan besar ada indikasi penggelapan gaji kepada yang bersangkutan dan ada dugaan korupsi di sekolah tersebut. Oleh karena itu, pihaknya juga akan melaporkan kembali kepada inspektorat Pemprov DKI Jakarta terkait masalah korupsi dan data terbaru yang diperoleh," tambahnya.

"Kami berharap proses ini diproses secara akuntabel dan transparan oleh aparatur penegak hukum, jika memang terbukti kepada yang bersangkutan, sangsi pemecatan secara kepegawaian harus dipenuhi oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI," tegasnya.

Realita.co mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Staf Humas Polres Metro Jakarta Timur dan Kepala Sekolah berinisial R, yang menurut informasi ada pemanggilan terhadap dirinya, tetapi hingga berita ini diturunkan belum merespon pertanyaan dari wartawan.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru