SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan advokat asal Yogyakarta, Bedi Setiawan Al Fahmi, terhadap firma hukum Ribbeck Law Chartered yang berbasis di Chicago, Amerika Serikat, Rabu (6/5/2026). Perkara ini menyoroti sengketa profesional terkait jasa hukum antara advokat dan kliennya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum, S.H., bersama dua hakim anggota, berlangsung tanpa kehadiran pihak turut tergugat Ribbeck Law Chartered. Majelis hakim memutuskan untuk kembali melayangkan panggilan resmi kepada firma hukum tersebut.
Kuasa hukum penggugat dari Law Office Bedis Al Fahmi & Partners (BAP), Lisa Pardani, menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat. Menurutnya, berdasarkan relaas pengadilan, surat panggilan telah diterima dan dokumen gugatan juga telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.
“Seharusnya pihak tergugat dapat menghormati proses hukum yang berjalan dengan hadir di persidangan,” ujarnya.
Dalam penjelasan tim kuasa hukum, gugatan ini berawal dari hubungan profesional antara penggugat dan pihak tergugat terkait pendampingan hukum bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tahun 2018. Penggugat disebut telah menjalankan tugas berdasarkan sejumlah surat kuasa untuk mengurus berbagai aspek, termasuk klaim kompensasi dan asuransi.
Kuasa hukum Assyifa Umaiya Umar menyebut, seluruh pekerjaan tersebut telah dilaksanakan secara profesional hingga mencapai hasil. Namun, menurut pihak penggugat, kewajiban pembayaran honorarium jasa hukum disebut belum dipenuhi sepenuhnya oleh para tergugat.
Upaya penyelesaian secara non-litigasi, termasuk melalui somasi, dikatakan telah ditempuh sebelum akhirnya perkara ini diajukan ke pengadilan.
“Langkah hukum ini diambil sebagai upaya memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak jasa profesional yang telah diberikan,” kata kuasa hukum Sri Muttaki’un.
Sementara itu, Muhammad Ghani Pradipta menilai perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga komitmen dalam hubungan profesional. Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak berkaitan dengan substansi peristiwa kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, melainkan murni sengketa keperdataan.
“Pengadilan menjadi forum untuk menilai secara objektif duduk perkara ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Penggugat berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pembelajaran mengenai pentingnya itikad baik dan penghormatan terhadap kesepakatan dalam hubungan profesional.yudhi
Editor : Redaksi