SURABAYA (Realita)— Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023. Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada, tiga terdakwa yakni Imam Jamiin (Kepala Desa nonaktif Kalirong, Kecamatan Tarokan), Darwanto (Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates), dan Sutrisno (Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih) terbukti melakukan perbuatan secara masif dan terstruktur untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencontohkan perbuatan Darwanto yang menerima uang dari orang tua saksi Heri Pria Laksana sebesar Rp180 juta. Dari jumlah tersebut, Rp84 juta digunakan untuk kepentingan pengurus PKD Kabupaten Kediri sebagai biaya pengaturan dan pengkondisian bagi “jago” Darwanto, yakni saksi Heri Pria Laksana.
“Sementara sebesar Rp96 juta digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Darwanto,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa (5/5/2026) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Atas perbuatannya, Darwanto dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp178 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, terdakwa Sutrisno divonis lebih berat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta, dengan ketentuan subsider 110 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.
Majelis hakim memberikan waktu satu bulan kepada Sutrisno untuk membayar uang pengganti. Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Adapun Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp680 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara.
Majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan praktik korupsi dalam proses rekrutmen perangkat desa yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.yudhi
Editor : Redaksi