Pemkab Bireuen Alokasikan Dana Hibah Rp2,38 Miliar untuk Dinas Pendidikan Dayah

Advertorial

BIREUEN (Realita)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengalokasikan dana hibah sebesar Rp2,38 miliar untuk Dinas Pendidikan Dayah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 2 Tahun 2026.

Penjabat Bupati Bireuen menandatangani aturan tersebut pada 13 Februari 2026. Dokumen ini merinci daftar penerima, alamat, serta besaran alokasi hibah untuk tahun anggaran berjalan.

Total dana hibah tersebut terbagi ke dalam dua sub-kegiatan di bawah Dinas Pendidikan Dayah. Pemkab Bireuen mengalokasikan anggaran terbesar untuk sub-kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dayah.

Berdasarkan dokumen penjabaran APBK, nilai anggaran untuk sub-kegiatan pembangunan sarana tersebut mencapai Rp2.130.000.000. Anggaran ini mencakup belasan titik lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Bireuen.

Sementara itu, Pemkab Bireuen juga menetapkan alokasi untuk sub-kegiatan pengadaan kitab/buku pendidikan dayah. Nilai total untuk pengadaan ini tercatat sebesar Rp250.000.000.

Oleh karena itu, akumulasi keseluruhan dana hibah pada Dinas Pendidikan Dayah mencapai Rp2.380.000.000. Besaran hibah untuk tiap-tiap alokasi terpantau bervariasi.

Data APBK menunjukkan nilai alokasi dana mulai dari angka Rp42,6 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp380 juta per titik. Sebaran penerima manfaat ini mencakup wilayah Kecamatan Kuala, Jeumpa, Kota Juang, Peusangan, hingga Gandapura. (mis)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru