SURABAYA (Realita)- Penasihat hukum terdakwa Vera Mumek, Palti Simatupang, menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp5,2 miliar belum mencerminkan pertimbangan yang menyeluruh terhadap fakta persidangan.
Menurut Palti, nota pembelaan (pledoi) yang diajukan pihaknya, termasuk bukti audit dari akuntan publik, tidak dipertimbangkan secara proporsional dalam amar putusan.
“Putusan majelis hakim menurut kami kurang tepat karena mengesampingkan pledoi dan bukti-bukti, termasuk audit akuntan publik yang kami ajukan. Ini menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam membaca fakta hukum,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia juga menyoroti tidak dihadirkannya sejumlah saksi kunci dalam persidangan, seperti Bonny Pirono dan Gerry Marcelino Pirono yang disebut sebagai pihak terkait, serta empat supplier yang sebelumnya telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, tim penasihat hukum telah berulang kali meminta agar saksi-saksi tersebut dihadirkan melalui Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan dengan alasan pemeriksaan telah dianggap cukup.
“Kami sudah empat kali mengajukan permohonan menghadirkan saksi-saksi tersebut. Padahal, keterangan mereka sangat penting untuk mengungkap kebenaran materiil,” tegasnya.
Palti menambahkan, perkara yang menjerat Vera Mumek berawal dari hubungan bisnis dengan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket sejak 2022. Karena itu, pihaknya menilai persoalan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana.
Selain itu, pihak terdakwa juga mempersoalkan perhitungan kerugian dalam perkara ini. Menurut mereka, klaim kerugian seharusnya diuji melalui audit independen yang objektif, sementara hasil audit yang diajukan pihak terdakwa tidak dipertimbangkan.
Penasihat hukum juga menilai majelis hakim kurang mempertimbangkan posisi terdakwa yang disebut hanya sebagai perantara (broker), bukan sebagai direktur atau pemilik badan usaha.
Lebih lanjut, Palti menyatakan putusan tersebut menimbulkan kesan seolah tidak sepenuhnya independen. Ia juga mengungkapkan rencana untuk menyampaikan laporan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI.
Meski demikian, Majelis Hakim yang diketuai Rudito Surotomo dalam amar putusannya menyatakan Vera Mumek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Majelis menilai unsur pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari kerja sama penyediaan barang kebutuhan pokok dengan sistem cash before delivery (CBD). Namun dalam perjalanannya, terjadi selisih pengiriman barang yang kemudian berujung pada laporan pidana.yudhi
Editor : Redaksi