Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Rp75 Miliar Bacakan Pledoi, Kuasa Korban Minta Hakim Objektif

Advertorial

SURABAYA (Realita)– Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp75 miliar, Hermanto Oriep, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, Hermanto tampak beberapa kali terhenti saat menyampaikan pledoinya. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan bantahan atas seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.

“Saya di-framing, direkayasa, difitnah,” ujar Hermanto di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla.

Selain membantah dakwaan, Hermanto juga mengungkapkan kondisi pribadinya. Ia menyebut kini harus membesarkan anak seorang diri setelah ditinggal istrinya.

Tim penasihat hukum terdakwa, Tis’at Afriyandi, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Menurutnya, kesimpulan jaksa belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Pihaknya juga menilai perkara tersebut lebih tepat dilihat sebagai hubungan hukum antara debitor dan kreditor dalam aktivitas usaha, yang didasarkan pada kesepakatan para pihak.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Dr. Rahmat, meminta majelis hakim tetap bersikap objektif dalam menilai pledoi terdakwa. Ia menilai ekspresi emosional yang ditunjukkan Hermanto tidak serta-merta mencerminkan penyesalan.

“Menangis tidak selalu berarti mengakui kesalahan. Dalam pledoinya, terdakwa justru tetap membantah dan menyatakan dirinya sebagai korban,” ujar Rahmat.

Rahmat juga membantah pernyataan tim penasihat hukum terdakwa yang menyebut perkara ini sebagai ranah perdata. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara lain yang, menurutnya, telah memuat pertimbangan terkait peran Hermanto.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru