JAKARTA (Realita)- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 lokasi Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Tim eksekusi berhasil memasuki gedung sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pagi rekan media, PN Jakpus akan melaksanakan eksekusi berupa pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto melalui pesan elektronik.
Eksekusi mendapat pengamanan ketat personel gabungan TNI dan Polri. Sebelum bergerak, Ketua PN Jakarta Pusat Dr. Husnul Khotimah memimpin apel kesiapan di halaman pengadilan. Tim yang dikomandoi Panitera PN Jakarta Pusat Dr. Ahyar Parmika kemudian menuju lokasi.
Setibanya di Hotel Sultan, Panitera membacakan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst juncto Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sebagai dasar hukum eksekusi.
Pantauan di lokasi, proses eksekusi berlangsung dramatis. Personel keamanan berjaga di berbagai titik. Warga dan khalayak ramai memadati sekitar lokasi untuk menyaksikan jalannya eksekusi yang jadi sorotan publik tersebut.
Eksekusi ini menandai babak baru sengketa lahan Hotel Sultan yang telah bergulir panjang di peradilan perdata.(Ang)
Editor : Redaksi