MADIUN (Realita) - Perjuangan panjang Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun dalam memperjuangkan hak atas lahan dan bangunan di Jalan Alun-Alun Barat Nomor 6, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, akhirnya mencapai titik akhir.
Setelah melalui proses hukum bertahun-tahun hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), PCNU Kota Madiun resmi memenangkan sengketa tersebut.
Eksekusi pengosongan terhadap bangunan yang selama ini digunakan oleh Yayasan Dewi Masyithoh/TK Islam Masyithoh dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan pengawalan aparat TNI dan Polri.
Langkah eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mad jo Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Mad jo 803/PDT/2023/PT SBY jo Nomor 3917 K/Pdt/2024 tertanggal 17 April 2026, yang sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat koordinasi pada 30 April 2026.
Dalam surat pemberitahuan eksekusi disebutkan bahwa objek sengketa berupa tanah dan bangunan RA (TK Islam) Masyithoh dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 677 Kelurahan Pangongangan, memiliki luas 595 meter persegi. Lahan tersebut tercatat atas nama Drs. H. Dimjati dan Drs. Iskandar.
“Maka dengan ini kami beritahukan dengan hormat bahwa Pengadilan Negeri Kota Madiun akan melaksanakan eksekusi pengosongan atas tanah dan bangunan RA (TK Islam) Masyithoh di Jalan Alun-Alun Barat Nomor 6,” demikian isi surat pemberitahuan pengadilan.
Proses pengosongan sempat mendapat penolakan dari sejumlah ibu-ibu yang berada di lokasi. Mereka melakukan aksi protes dengan teriakan dan hujatan kepada petugas. Meski demikian, jalannya eksekusi tetap berlangsung aman dan lancar di bawah pengamanan ketat aparat gabungan.
Kuasa hukum PCNU Kota Madiun, Suryajiyoso, menjelaskan bahwa sengketa bermula dari perubahan pengelolaan yayasan yang sebelumnya merupakan bagian dari Yayasan Masyithoh milik PCNU Kota Madiun.
Menurutnya, yayasan tersebut kemudian dikuasai pihak perorangan dan berganti nama menjadi Yayasan Dewi Masyithoh. Sejak saat itu, seluruh pemasukan yayasan, termasuk iuran siswa TK, tidak lagi masuk ke PCNU Kota Madiun.
“Dulu yayasan ini berada di area Masjid Agung. Kemudian pada tahun 2003, yayasan mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Madiun sekitar Rp640 juta yang kemudian digunakan untuk membeli lahan yang sekarang ditempati,” ujar Suryajiyoso.
Namun dalam perjalanannya, kata dia, pengelolaan yayasan tidak lagi berada di bawah naungan PCNU Kota Madiun.
“Yang mengelola dan menempati saat ini adalah Yayasan Dewi Masyithoh yang bukan milik PCNU. Karena itu kami mengajukan gugatan, dan alhamdulillah dimenangkan hingga tingkat kasasi,” tegasnya.
Kemenangan di tingkat Mahkamah Agung sekaligus menandai berakhirnya sengketa panjang antara PCNU Kota Madiun dan pihak Yayasan Dewi Masyithoh terkait kepemilikan serta pengelolaan aset pendidikan tersebut. Yw
Editor : Redaksi