Dugaan Kasus Korupsi Maidi Melebar, Aliran Dana dan Status Lahan PSC Corner Jadi Sorotan KPK

MADIUN (Realita) - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, terus berkembang.

Terbaru, muncul indikasi kejanggalan dalam proyek pembangunan PSC Corner yang disebut-sebut bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jatim. Proyek tersebut diduga berdiri di atas lahan milik pribadi, sehingga berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh salah satu saksi, Aang Imam Subarkah, usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPPN Surakarta, Selasa (5/5/2026). Dalam keterangannya, Aang mengaku saat itu bertugas dalam proses pembebasan lahan yang kini digunakan untuk pembangunan PSC Corner.

“Waktu itu saya bertugas untuk pembebasan lahan, yang saat ini jadi PSC Corner,” ujar Aang.

Ia menjelaskan, pembangunan fasilitas tersebut menggunakan dana CSR Bank Jatim, namun lokasinya berada di atas lahan pribadi. Menurutnya, hal tersebut berpotensi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“CSR dari Bank Jatim itu dibangun di atas lahan pribadi. Kalau menurut peraturan kan katanya tidak boleh. Nah, itu nanti yang bisa menjelaskan beliau-beliaunya yang di atas,” tambahnya.

Pantauan Realita.co di lokasi, sejak pagi sejumlah saksi lain juga menjalani pemeriksaan terkait perkara ini. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, di antaranya Kepala Bakesbangpol Subakri, Kepala Bapenda Jariyanto, mantan Kepala Dinas PUPR Suwarno, serta sejumlah pihak swasta.

Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima saksi di dua lokasi berbeda, yakni di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta. Di Lapas Perempuan Malang, penyidik memeriksa Ririn Ristiani dari pihak swasta. 

Sementara di KPPN Surakarta, empat saksi lainnya turut diperiksa, yakni Heru Prasetya, Agus Pamuji, Sugiyanta, serta Jihanning Yudha Mayangsari.

Tak hanya itu, KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan Maidi, termasuk anggota keluarganya. Di antaranya Suliyati Dwi Safitri yang merupakan menantu Maidi, serta Hendra Saktiyawan dan Hendriani Curtinawati.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Maidi bersama dua orang lainnya, Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah, sebagai tersangka.

KPK menduga terdapat praktik pemerasan dalam pengurusan perizinan serta penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Total dugaan penerimaan uang oleh Maidi dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ade Armando Pilih Mundur dari PSI

JAKARTA- Ade Armando menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan di Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan menyebut keputusan tersebut diambil demi kebaikan …