BEKASI (Realita)- Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi, meminta pelaksanaan eksekusi putusan sengketa informasi publik dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, meski bagi termohon sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kuasa hukum AWPI DPC Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono menjelaskan, Peninjauan Kembali (PK) seharusnya tidak menghentikan proses eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sigit mengatakan, pihaknya telah dipanggil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, untuk proses eksekusi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
Dirinya juga menerangkan, surat panggilan bernomor 1468/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2025 tertanggal 9 Oktober, telah diterima secara resmi. Jumat, 10 Oktober 2025.
"Konflik hukum antara DPC AWPI Kota Bekasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sudah memasuki tahap permohonan eksekusi," ujar Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Ia juga membeberkan, pada hari yang sama pihaknya menerima surat pemberitahuan PK dan penyerahan memori PK, dari Dinas Lingkungan Hidup dengan nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG junto nomor 354 K/TUN/KI/2025. Namun, ia menegaskan pengajuan PK tidak dapat menghalangi proses eksekusi.
"Patut kita ketahui bersama, bahwa PK tidak menghentikan eksekusi. Eksekusi tetap bisa berlangsung walaupun ada PK," tegasnya.
Sigit menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, yang terus mengajukan upaya hukum meski telah kalah di tiga tingkat peradilan.
"Mohon kiranya Dinas Lingkungan Hidup untuk lebih cerdas dan lebih bisa menghargai isi putusan dari pengadilan dan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Sigit menyatakan, pihaknya akan segera menyusun kontra memori PK paling lambat Jumat, 18 Oktober 2025. Namun, AWPI Kota Bekasi tetap berharap eksekusi berjalan sesuai jadwal panggilan.
Sigit memperingatkan, jika Dinas Lingkungan Hidup tidak mengindahkan proses eksekusi, hal itu akan menjadi catatan buruk dan contoh yang kurang baik bagi masyarakat Kota Bekasi.
"Miris, jika sekelas Dinas di Kota Bekasi jika tidak menghormati proses hukum, karena yang datang nanti dalam eksekusi adalah petugas dari PTUN Bandung. Jika mereka tidak ingin melaksanakan isi putusan eksekusi tersebut, tentu ini akan jadi preseden buruk untuk Dinas Lingkungan Hidup," terangnya.
Sigit juga akan melakukan langkah- langkah hukum, jika ada dugaan arogansi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup. Ia juga meminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk menindak tegas jajaran di bawahnya yang tidak patuh dan telah mencoreng nama baik Pemerintahan Kota Bekasi.
Sigit berharap, Dinas Lingkungan Hidup dapat segera melaksanakan isi putusan dengan memberikan data-data yang diminta AWPI Kota Bekasi, tanpa ada perdebatan lagi soal pengecualian data.
"Jangan nodai lagi, kami berharap tidak ada perdebatan lagi untuk data dikecualikan atau tidak dikecualikan. Karena itu hanya omong kosong, Ini hukumnya sudah jelas. Kita sudah menang dan hukum sudah tegak untuk masyarakat Kota Bekasi," tegasnya.
Sebelumnya, AWPI DPC Kota Bekasi memenangkan perkara sengketa informasi publik dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi di tiga tingkat peradilan secara berturut-turut. Pertama di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, kemudian di PTUN Bandung, dan terakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Setelah kalah di MA, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi kembali mengajukan upaya hukum terakhir melalui peninjauan kembali. Namun, AWPI meminta eksekusi tetap dilaksanakan karena putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi terkait steatmen dari DPC AWPI Kota Bekasi. (Ang)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-43345-awpi-kota-bekasi-desak-eksekusi-putusan-meski-dinas-lh-ajukan-pk