Sidang Korupsi Sugiri, Ajudan Akui Antar Vespa untuk Karyadi, Eks Kepala BPK Jatim

SURABAYA (Realita)— Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kembali memunculkan fakta baru. Dalam sidang pada Jumat, 22 Mei 2026, seorang ajudan Sugiri mengaku pernah diperintah mengantarkan sepeda motor Vespa kepada sosok yang disebut sebagai mantan Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Fakta itu terungkap saat majelis hakim memeriksa saksi Bandar, ajudan Sugiri Sancoko. Ketua majelis hakim I Made Yuliada membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 13 yang memuat pengiriman Vespa pada 19 Februari 2023.

“Saudara pernah disuruh oleh terdakwa Sugiri Sancoko mengirim Vespa, ya?” tanya hakim dalam persidangan.

Bandar membenarkan pertanyaan tersebut. Ia mengaku mendapat perintah dari Sugiri untuk mengantarkan sebuah Vespa lama ke wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

Namun, saat ditanya mengenai penerima motor itu, Bandar mengaku lupa nama orang yang dimaksud. “Saya lupa namanya,” ujarnya.

Hakim kemudian membacakan isi BAP yang menyebut nama Karyadi sebagai pihak yang dikirimi Vespa. Dalam persidangan, Karyadi disebut menjabat sebagai Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada saat itu.

“Di sini disebutkan namanya Karyadi. Ini orang tersebut yang dikirimi adalah Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur. Betul itu ya?” kata hakim.

Bandar kembali membenarkan isi BAP tersebut.

Meski demikian, Bandar menyatakan tidak menyerahkan langsung motor itu kepada Karyadi. Ia mengaku hanya menyerahkan Vespa kepada seseorang yang disebut sebagai penjaga rumah.

“Waktu itu penjaganya,” katanya.

Keterangan itu sempat memunculkan pertanyaan dari majelis hakim. Sebab, Bandar mengaku tidak mengetahui secara pasti rumah siapa yang didatanginya. Ia berdalih hanya menerima alamat dan nomor telepon sebelum berangkat mengantar motor tersebut.

“Kalau secara spesifik rumahnya siapa, saya kurang tahu. Saya cuma disuruh antar ke alamat tersebut,” ujarnya.

Hakim kemudian menyoroti kejanggalan proses penyerahan tersebut.

“Kalau tidak disebutkan namanya diserahkan ke siapa, ya masa diserahkan ke rumah kosong Vespa itu?” ujar hakim.

Bandar lalu menjelaskan bahwa setibanya di lokasi, ia dijemput seseorang di pinggir jalan sebelum diarahkan menuju tempat penyerahan motor.

“Saya dijemput waktu itu di pinggir jalan,” katanya.

Selain Vespa, Bandar mengaku turut menyerahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, ia mengaku tidak ingat apakah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) juga ikut diberikan.

“Seingat saya STNK,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum juga menghadirkan empat saksi lain, yakni Allthoof Prasetyanto Putro selaku ajudan Sugiri, Dimas Sulthon Ubaidillah Lubis yang merupakan ajudan Sekretaris Daerah Agus Pramono, pegawai Bank Jatim Evitalia Puspita Dewi, serta Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Ponorogo Erni Haris Mawanti.

Karyadi diketahui menjabat Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur sejak 4 Agustus 2022 hingga 2 Agustus 2024. Saat ini, ia menjabat Direktur Pemeriksaan V A pada Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru