SURABAYA (Realita)– Pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 masih menjadi perhatian publik. Sejumlah nama mulai bermunculan dalam fakta persidangan, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum memberikan kepastian mengenai langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang disebut.
Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan pemanggilan sejumlah nama yang muncul di persidangan, termasuk dua anggota legislatif, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
"Masih kami koordinasikan dengan Pidsus," ujar Adnan, Jum'at (26/6/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Lila Yurifa mengungkapkan penyidik telah mengajukan izin untuk memeriksa dua anggota legislatif yang namanya muncul dalam persidangan, yakni Hosnan Abrory, anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024–2029, serta Abrari atau Mas Abe, anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan XIV Madura.
"Surat izin untuk menghadirkan Hosnan dan Abe sudah kami kirimkan ke Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dan Ketua DPRD Jawa Timur," kata Lila usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Menurut Lila, pemeriksaan terhadap keduanya belum dapat dilakukan karena penyidik masih menunggu izin sesuai ketentuan yang berlaku bagi anggota legislatif aktif.
Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa Sri Wahyuni, mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Partai NasDem.
"Untuk Sri Wahyuni, kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya," ujarnya. Namun, ia enggan membeberkan hasil pemeriksaan karena merupakan kewenangan tim penyidik.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan Ipong Muchlissoni, mantan Bupati Ponorogo periode 2016–2021. Dalam proses penyidikan, istri Ipong diketahui telah lebih dahulu dimintai keterangan.
Perkara korupsi BSPS Sumenep sendiri telah menjerat lima terdakwa, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah. Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Ari Her Sofiawanuddin alias Bilowo sebagai tersangka yang diduga menerima uang kompensasi sebesar Rp1,5 miliar.
Program BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memiliki pagu anggaran Rp109,8 miliar yang diperuntukkan bagi 5.490 penerima bantuan di 143 desa pada 24 kecamatan. Berdasarkan surat dakwaan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26,87 miliar berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan.
Meski penyidik menyatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan, belum adanya kepastian mengenai tindak lanjut terhadap nama-nama yang terungkap dalam persidangan membuat arah penyidikan terus menjadi sorotan. Publik kini menunggu apakah seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang akan ditindaklanjuti hingga tuntas, atau pengembangan perkara berhenti pada pihak-pihak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.yudhi
Editor : Redaksi