Mulia Wiryanto Resmi Masuk DPO, Kejari Surabaya Buru Terpidana Penipuan Pengadaan Gula Rp10 Miliar

SURABAYA (Realita)– Terpidana perkara penipuan investasi pengadaan gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wiryanto, resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan yang menjatuhkan pidana kepadanya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penetapan DPO dilakukan sebagai langkah Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan pengadilan karena hingga kini terpidana belum berhasil ditemukan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa penetapan DPO tersebut diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.

"Sudah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Agung. Tim juga sudah bergerak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," kata Ida Bagus saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, surat penetapan DPO secara nasional telah diterima Kejari Surabaya. Tim jaksa eksekutor kini terus melakukan pelacakan dengan menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal maupun persembunyian terpidana.

"Surat DPO secara nasional dari Kejagung sudah turun. Saat ini kami terus mencari keberadaan terpidana," ujarnya.

Ida Bagus menjelaskan, proses pencarian dilakukan oleh jaksa eksekutor yang menangani perkara tersebut. Ia memastikan Kejari Surabaya akan menyampaikan perkembangan apabila Mulia Wiryanto berhasil diamankan.

"Kalau tidak salah, jaksa yang menangani eksekusinya Pak Damang. Nanti akan kami informasikan kembali apabila ada perkembangan," tambahnya.

Sementara itu, korban dalam perkara tersebut, Hardja Karsana Kosasih, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah menerbitkan status DPO terhadap Mulia Wiryanto.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Surabaya atas terbitnya surat DPO terhadap terpidana Mulia Wiryanto. Semoga yang bersangkutan segera ditangkap sehingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan," ujarnya.

Perkara ini bermula dari tawaran kerja sama investasi pengadaan gula yang diajukan Mulia Wiryanto kepada Kosasih. Terpidana mengaku memiliki kontrak pengadaan gula dengan PTPN di Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan klaim tersebut, ia menawarkan keuntungan sebesar 5 persen per bulan dengan jaminan modal dapat ditarik kembali sewaktu-waktu apabila investor menghendakinya.

Percaya dengan penawaran tersebut, Kosasih bersama dua rekannya, William dan Rahmat Santos—mantan Wakil Bupati Blitar—menyetorkan dana investasi secara bertahap melalui empat kali transfer ke rekening BCA atas nama Mulia Wiryanto.

Namun, dalam pelaksanaannya, keuntungan yang diterima investor sejak Februari 2021 hingga Desember 2022 tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Total pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp2,357 miliar, sementara modal investasi sebesar Rp10 miliar tidak pernah dikembalikan meski korban telah beberapa kali melayangkan somasi.

Setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan akan terus memburu keberadaan Mulia Wiryanto untuk melaksanakan eksekusi pidana sesuai amar putusan pengadilan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru