Sugiri Seret Nama Plt Bupati Ponorogo dalam Sidang Dugaan Gratifikasi Rp500 Juta

SURABAYA (Realita) – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menyebut nama Wakil Bupati Ponorogo yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Lisdyarita, saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi dan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Sugiri saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte mengonfirmasi aliran dana sebesar Rp500 juta dari Sugiri kepada Heru Sangoko. Menurut jaksa, uang tersebut diduga digunakan untuk pengurusan rekomendasi partai politik melalui Agus Cholik, suami Lisdyarita.

Menanggapi hal itu, Sugiri menyatakan biaya tersebut merupakan bagian dari kepentingan bersama saat dirinya maju sebagai pasangan calon dalam Pilkada Ponorogo 2020.

"Agus Cholik adalah suami dari Ibu Lisdyarita yang sekarang menjadi Wakil Bupati, dan hari ini menjadi Plt Bupati Ponorogo. Tanggung jawab rekomendasi itu mestinya tanggung jawab berdua," ujar Sugiri di hadapan majelis hakim.

Sugiri berpendapat tanggung jawab atas biaya politik tersebut tidak semestinya dibebankan kepadanya seorang diri.

"Artinya kalau kemudian ada biaya parpol, bantuan Rp500 juta itu jangan kemudian dianggap utang saya. Mestinya wakil juga bertanggung jawab. Sekarang dia menikmati menjadi bupati, kami di penjara," kata Sugiri.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyatakan bahwa inti keterangan Sugiri adalah mengenai pembagian tanggung jawab sebagai pasangan calon.

"Jadi intinya, dia tidak mau seluruh tanggung jawab itu dibebankan kepadanya karena untuk kepentingan pasangan calon," ujar hakim.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dan Yunus Mahatma. Dalam persidangan, JPU KPK juga mengonfirmasi 27 poin dugaan penerimaan uang oleh Sugiri selama periode 2021–2025.

Sebagian penerimaan diakui Sugiri, sementara sebagian lainnya dibantah atau dijelaskan memiliki dasar yang berbeda.

Salah satu yang diakui adalah penerimaan dana dari Dian Nur Cahyanto, menantu pemilik CV Selo Kencono, Eko Agus Supriyadi alias Eko Sragi, dengan nilai lebih dari Rp700 juta. Namun, Sugiri menyatakan uang tersebut merupakan utang pribadi, bukan suap proyek.

"Betul, tapi utang, Bos," ujar Sugiri saat dikonfirmasi mengenai penerimaan uang Rp400 juta pada April 2025.

Saat ditanya jaksa mengenai pengembalian uang tersebut, Sugiri menjawab, "Belum, saya di penjara."

JPU KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan ajudan dan Sekretaris Daerah Ponorogo, untuk membuktikan dugaan terpenuhinya unsur Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi yang tidak dilaporkan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru