SURABAYA (Realita)– Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhadap tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 menyita perhatian. Dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Perak yang diduga merugikan keuangan negara Rp83,2 miliar, ketiga terdakwa hanya dituntut pidana penjara 2 hingga 3 tahun. Tak hanya itu, jaksa juga tidak membebankan pidana uang pengganti kepada mereka.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026). Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani dituntut dua tahun penjara. Sementara mantan Regional Head Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki dan Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro masing-masing dituntut tiga tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiganya dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayar. Namun, dalam amar tuntutannya, JPU menetapkan pidana uang pengganti terhadap ketiga terdakwa sebesar nihil.
Padahal, dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp83,2 miliar yang timbul dari pelaksanaan proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Erna Hayu Handayani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.
"Dengan memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, Penuntut Umum berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian dibacakan jaksa dalam persidangan.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta menetapkan uang pengganti sebesar nihil terhadap Erna.
Terhadap Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro, JPU juga menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya dituntut masing-masing tiga tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti nihil.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula ketika Pelindo Regional 3 melaksanakan pekerjaan pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak meski disebut belum memiliki dasar hukum yang lengkap berupa surat penugasan maupun addendum perjanjian konsesi.
Pekerjaan tersebut kemudian diberikan kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yang menurut jaksa tidak memiliki kapal keruk. Dalam pelaksanaannya, proyek justru dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional.
Jaksa juga menilai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp200,5 miliar hanya mengacu pada satu sumber data. Meski pekerjaan dilaksanakan pihak lain, pembayaran kepada PT APBS tetap dilakukan sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar.
Dalam persidangan, JPU mengajukan ratusan barang bukti berupa dokumen proyek, kontrak, dokumen pengadaan, laporan pekerjaan, dokumen keuangan, hingga perangkat elektronik. Jaksa juga mengungkap penyitaan uang tunai Rp70 miliar dari Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko PT APBS, Dedi Hendra Mustoffa. Penyitaan dilakukan dalam lima tahap, masing-masing Rp5 miliar, Rp17 miliar, Rp8 miliar, Rp5 miliar, dan Rp35 miliar.
Perkara dugaan korupsi ini menjerat enam terdakwa, yakni Erna Hayu Handayani, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.yudhi
Editor : Redaksi