Investasi Rp5 Miliar via PT OSO Sekuritas, Agustin-Ranto Divonis hingga 2,5 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara terhadap Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Berlin Sidauruk dalam perkara penipuan investasi senilai Rp5 miliar.

Dalam sidang putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (21/9/2026), majelis hakim yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Agustin. Sedangkan Ranto divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agustin Widyawati selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Ranto Hensa Berlin Sidauruk selama 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Pujiono saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Damang Anubowo. Dalam persidangan pada 10 September 2026, jaksa menuntut Agustin dengan pidana 2 tahun penjara dan Ranto selama 3 tahun 3 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Agustin memiliki sejumlah hal yang meringankan, di antaranya bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara Ranto dinilai memiliki hal yang memberatkan karena pernah dipidana dalam perkara yang sama serta dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Atas putusan tersebut, baik Agustin, Ranto maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Perkara ini bermula pada Januari 2019 ketika Ranto menawarkan produk investasi yang disebut sebagai deposito nonperbankan kepada Salim Himawan Saputra.

Ranto yang merupakan teman kuliah Salim disebut mengaku memiliki pengalaman di bidang perbankan dan keuangan. Ia pernah menjadi pimpinan cabang bank swasta dan terlibat dalam pemasaran produk investasi melalui perusahaan jasa keuangan.

Salim kemudian ditawari imbal hasil investasi sebesar 13 persen per tahun. Investasi tersebut disebut memiliki jaminan saham perusahaan dengan nilai hingga 200 persen dari dana yang ditempatkan.

Salim sempat menolak tawaran tersebut. Namun, ia akhirnya menyerahkan dana secara bertahap.

Pada 11 Januari 2019, Salim mentransfer Rp1,5 miliar. Sebulan kemudian, tepatnya 11 Februari 2019, ia kembali mentransfer Rp500 juta ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia sesuai arahan terdakwa.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2019, Ranto mempertemukan Salim dengan Agustin di sebuah rumah makan di kawasan Tunjungan Plaza, Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Agustin disebut ikut meyakinkan Salim mengenai keamanan investasi. Agustin menyampaikan kondisi keuangan perusahaan kuat dan investasi tersebut dijamin dengan saham.

Agustin juga disebut mengaku telah menangani investasi nasabah dengan nilai triliunan rupiah serta memiliki banyak nasabah yang telah mempercayakan dananya selama bertahun-tahun.

Setelah pertemuan tersebut, Salim kembali menempatkan dana sebesar Rp3 miliar pada 18 Maret 2019. Dengan tambahan itu, total dana yang ditempatkan mencapai Rp5 miliar.

Belakangan, Salim mengetahui dana yang disebut sebagai deposito tersebut digunakan untuk membeli saham berkode IKAI dan TOPS melalui skema perjanjian jual beli kembali saham atau repurchase agreement (REPO).

Salim disebut tidak pernah mendapat penjelasan sebelumnya mengenai penggunaan dananya untuk pembelian saham tersebut.

Ketika meminta dananya ditarik, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Setelah investasi jatuh tempo, Salim hanya menerima pembayaran bunga, sedangkan pokok investasi sebesar Rp5 miliar tidak kunjung dikembalikan.

Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga PN Surabaya menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Agustin dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ranto.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru