JEMBER (Realita) - Satreskrim Polres Jember mulai mendalami laporan dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, serta pengancaman menggunakan benda yang diduga senjata api. Sebagai langkah awal penyelidikan, penyidik Unit Pidana Umum memeriksa pelapor Bobi Indra Mulyanto bersama saksi Yuliatin di Mapolres Jember, Jumat (7/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait laporan yang telah diterima polisi. Kasus ini mencakup dugaan penguasaan lahan tanpa hak, pemalsuan dokumen dan tanda tangan, serta dugaan intimidasi menggunakan senjata api ilegal atau kepemilikan senjata api tanpa izin. Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Kuasa hukum pelapor, Mohammad Husni Thamrin, mengatakan kedua kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
"Hari ini kami mendampingi dua klien kami memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan penguasaan lahan secara ilegal, dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan, serta dugaan intimidasi menggunakan senjata api ilegal," ujar Thamrin.
Sebelumnya, pihak terlapor menyatakan benda tersebut bukan senjata api, melainkan keris. Pernyataan itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan pelapor dan saksi kepada penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Thamrin menyebut pernyataan terlapor merupakan hak untuk menyampaikan pembelaan. Namun, menurutnya, keterangan para saksi mengarah pada dugaan bahwa benda yang digunakan bukan keris sebagaimana yang diklaim.
Meski demikian, kepastian mengenai fakta tersebut masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Di sisi lain, sengketa antara kedua belah pihak juga bergulir di jalur perdata. Yuliatin, yang menjadi saksi dalam perkara pidana ini, juga berstatus sebagai tergugat dalam gugatan yang diajukan pihak terlapor terkait persoalan sewa-menyewa.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 setelah proses mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.
Selain perkara perdata, pihak terlapor juga diketahui telah mengajukan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Thamrin, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara dan seluruh laporan yang telah dibuat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Silakan saja dibuktikan melalui proses hukum. Semua pihak memiliki hak untuk membuat laporan, dan nantinya penyidik maupun pengadilan yang akan menguji seluruh fakta dan alat bukti," kata Thamrin.
Hingga berita ini ditulis, Polres Jember masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para pihak dan saksi. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini, sementara seluruh dugaan yang dilaporkan masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi