Eks Manajer PT IMSI Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Putuskan Banding dan Laporkan Hakim ke KY sekaligus Bawas MA

SURABAYA (Realita)- Eks Manajer Servis PT IMSI, Eko Yuwono, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Terkait hal ini, pihak terdakwa menyatakan akan menempuh dua langkah hukum sekaligus, yakni upaya hukum banding dan pelaporan etik terhadap majelis hakim PN Surabaya.

Langkah tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, H. Andry Ermawan, S.H., pada Senin (21/9/2026).

Andry yang juga Ketua DPC IKADIN Sidoarjo itu menegaskan, putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, S.H., M.H., dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Putusan Dinilai Mengabaikan Fakta Persidangan

Menurut Andry, ratio decidendi atau pertimbangan hukum majelis hakim tidak bersandar pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Keterangan saksi, keterangan terdakwa, pledoi penasihat hukum, hingga keterangan ahli hukum pidana yang disampaikan di bawah sumpah, disebut dikesampingkan tanpa alasan hukum yang jelas.

"Kami menilai putusan tersebut sangat jauh dari rasa keadilan. Majelis hakim tidak memahami secara komprehensif konstruksi perkara, mulai dari kedudukan hukum terdakwa hingga deskripsi pekerjaan sebagai Manajer Servis," ujar Andry.

Unsur Kerugian dan Mens Rea Tidak Terbukti
Andry memaparkan, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi tidak berhasil membuktikan dua unsur fundamental dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yakni actus reus dan mens rea.

Secara faktual, tidak ditemukan adanya aliran dana atau nilai kerugian yang masuk ke rekening pribadi terdakwa. Dengan demikian, unsur kerugian korporasi sebagai akibat perbuatan terdakwa tidak terpenuhi.

"Putusan yang menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 488 KUHP jo Pasal 486 KUHP menjadi tidak tuntas, karena unsur mens rea atau niat jahat untuk menguasai barang secara melawan hukum sama sekali tidak terbukti di persidangan," tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Lebih lanjut, ia menyoroti diabaikannya keterangan Ahli Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. M. Sholehudin, S.H., M.H. Majelis hakim, kata dia, tidak memberikan pertimbangan hukum yang memadai mengenai alasan tidak digunakannya pendapat ahli tersebut.

Asumsi Soal Sparepart dan Keberpihakan

Kejanggalan lain yang disoroti adalah pertimbangan hakim terkait barang bukti berupa sparepart. Hakim, menurut Andry, hanya berasumsi bahwa sparepart yang tidak kembali ke bagian divisi sparepart telah digelapkan oleh terdakwa.

"Asumsi tersebut tidak berdasar pada fakta hukum. Seluruh sparepart yang didalilkan digelapkan, faktanya masih berada di dalam lingkungan PT IMSI. Tidak ada satu pun yang terbukti dikuasai atau dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa," jelasnya.

Ia juga menilai majelis hakim cenderung mengadopsi sepenuhnya surat tuntutan JPU tanpa mempertimbangkan secara proporsional pledoi pembelaan. Hal ini, menurutnya, mencederai prinsip audi et alteram partem atau asas keseimbangan dalam mendengarkan kedua belah pihak.

Laporan ke KY dan Bawas MA

Atas dasar rangkaian kejanggalan yuridis tersebut, pihaknya memastikan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

"Laporan ini bukan bentuk tekanan, melainkan mekanisme kontrol untuk menjaga marwah peradilan. Kami menduga ada pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam memutus perkara ini," pungkas Andry.

Untuk diketahui, Eko Yuwono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru