JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2026 sebesar 4,75%.
Angka ini tercatat mengalami penurunan 0,10% poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni sebesar 4,85%.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menyampaikan pada Agustus 2026 jumlah angkatan kerja di Indonesia tercatat mencapai 155,37 juta orang. Dari angka tersebut, terdapat 147,99 juta orang yang berstatus bekerja dan 7,38 juta lainnya menganggur.
"Pada bulan Agustus 2026, terdapat sebanyak 7,38 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,75%" kata Edy dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Jika dilihat berdasarkan status pekerjaan, Edy mengatakan persentase pekerja formal pada Agustus 2026 tercatat sebesar 42,07% atau turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar 42,20%. Sementara itu, persentase pekerja informal seperti ojek online hingga kuli bangunan tercatat mengalami peningkatan, dari 57,80% pada Agustus 2025 menjadi 57,93% pada Agustus 2026.
Terkait hal ini, ia memandang tingginya porsi pekerja informal memang menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk terus menggenjot penciptaan lapangan kerja di sektor formal guna mendongkrak kesejahteraan pekerja secara lebih merata.
"Tadi di data saat ini proporsinya mencapai 57,97% yang informal. Berarti formalnya di 42% sekian. Merupakan sinyal bahwa penyerapan sektor formal masih perlu ditingkatkan," kata Edy.
"Jadi formalnya ditingkatkan dan penciptaan lapangan kerja di sektor formal perlu mendapat perhatian khusus sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja," sambungnya.
Dalam hal ini, Edy membenarkan salah satu alasan kenaikan persentase jumlah pekerja informal di pasar ketenagakerjaan Tanah Air didorong oleh gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun mereka yang terkena PHK ini tak semua masuk dalam kategori pengangguran.
Sebab merujuk pada standar baku internasional yang ditetapkan International Conference of Labour Statisticians (ICLS) yang diselenggarakan oleh ILO (Organisasi Buruh Internasional), mereka yang bekerja setidaknya satu jam dalam seminggu masih dikategorikan dalam status pekerja.
"Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal 1 jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja," terangnya.
Artinya, bagi pekerja yang terkena PHK dari perusahaan formal lalu beralih menjadi pekerja informal atau bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit, mereka tetap tercatat ke dalam kelompok penduduk bekerja selama memenuhi ambang batas minimal tersebut.
"Akibat PHK tersebut pekerja tetap berada pada kelompok pekerja, tetapi mengalami perubahan dari yang awalnya berada di perusahaan, di sektor formal kemudian beralih menjadi sektor informal atau tadinya sebagai pekerja penuh waktu yang 35 jam atas, bisa saja kemudian berubah menjadi pekerja tidak penuh waktu atau paruh waktu atau setengah pengangguran," ujar Edy.ik
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-52128-bps-sebut-orang-yang-bekerja-1-jam-dalam-1-minggu-bukan-penganggura