Bertambah lagi Tersangka Baru Kasus Sadap Prabowo Terungkap, Inisial SU Sakit Stroke Usai Jadi Dewan Pembina

JAKARTA (Realita)- Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto makin meledak! Mabes Polri baru saja mengumumkan tersangka baru!

Tersangka baru itu berinisial SU. Dengan begitu, total sudah ada 4 tersangka dalam kasus yang bikin geger satu Indonesia ini!

Keempat tersangka itu adalah eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan SU.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, tiga tersangka selain SU kini sudah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak 4 orang. Tiga (tersangka) dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan SU belum bisa ditahan karena sakit pascastroke," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11) malam.

Lantas, apa peran SU yang bikin penyidik sampai menetapkannya sebagai tersangka?

Dari gelar perkara, terungkap SU berperan sebagai dewan pembina bagi dua tersangka lain, EH dan AS, untuk penyadapan dan/atau penghapusan dokumen digital hasil penyadapan.

SU pernah menjadi Kabag Monitoring di Bareskrim Polri. Dari gelar perkara, dua tersangka sebelumnya yakni EH dan AS selalu meminta izin kepada SU untuk penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus).

"Pertama bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait info yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim," kata Trunoyudo.

"Kedua proses pendalaman yang dilakukan timsus akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum," sambungnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk tetap fokus menjalankan tugasnya masing-masing.

"Seluruh jajaran Polri di Indonesia agar tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Ia juga memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk terus memperkuat kehadiran Polri melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.

Suyudi memastikan kasus yang menyeret Listyo dkk itu murni penegakan hukum tanpa dipengaruhi kepentingan apapun. Ia menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan persaingan ataupun kepentingan tertentu di internal Korps Bhayangkara.

Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.

Kasus ini belum selesai! Publik menanti, siapa lagi yang akan menyusul masuk daftar tersangka berikutnya?. (A1)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru