Rp378 Juta Disetorkan, Pembayaran Macet! Dugaan Penipuan Arisan Dilaporkan ke Polres Lamongan

LAMONGAN (Realita)— Tawaran keuntungan besar dari bisnis pembelian arisan berujung dugaan penipuan. Seorang perempuan asal Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Kurnia Dewi Novitasari (27), mengaku mengalami kerugian hingga Rp378,21 juta setelah pembayaran arisan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Kasus tersebut kini dibawa ke ranah hukum dengan melaporkan Antika Septianingsih (35) ke Polres Lamongan.

Antika diketahui merupakan warga Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, dengan domisili terakhir di Desa Kakatpenjalin, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Pengaduan diterima Polres Lamongan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kurnia melaporkan dugaan penipuan tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya, Naning Erna Susanti, S.H., M.H.

Persoalan bermula ketika Antika disebut mendatangi rumah Kurnia dan menawarkan pembelian arisan dengan iming-iming keuntungan besar. Tidak hanya menjanjikan keuntungan, terlapor juga disebut memberikan kepastian waktu pembayaran yang disepakati bersama.
Skema tersebut awalnya berjalan lancar. Pembayaran pada tahap awal yang disebut sesuai jadwal membuat Kurnia semakin percaya dan bersedia menyetorkan dana dalam jumlah lebih besar.

Namun, kepercayaan itu berubah menjadi persoalan setelah pembayaran yang dijanjikan tidak lagi diterima sejak 21 Oktober 2026. Padahal, dalam rentang 7 hingga 17 Oktober 2026, Kurnia telah melakukan sejumlah transfer secara bertahap ke rekening bank atas nama Antika.
Kuasa hukum pelapor, Naning Erna Susanti, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp378,21 juta. Pihaknya juga mengaku telah menyerahkan bukti transaksi pembelian arisan dan bukti transfer kepada kepolisian.

"Klien kami memiliki bukti-bukti transaksi yang lengkap. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan objektif, sehingga hak-hak klien kami sebagai korban dapat memperoleh kepastian hukum," ujar Naning, Jumat (30/10/2026).

Tidak berhenti pada upaya meminta pembayaran, Kurnia bersama keluarganya juga mendatangi rumah yang menjadi domisili terakhir Antika di Desa Kakatpenjalin. Namun, berdasarkan keterangan keluarga yang ditemui, Antika disebut tidak berada di rumah.

Hingga laporan pengaduan disampaikan kepada kepolisian, pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian pengembalian uang maupun penjelasan langsung dari terlapor.

Kondisi tersebut akhirnya mendorong Kurnia memilih jalur hukum. Pihaknya berharap kepolisian tidak hanya memeriksa bukti transaksi, tetapi juga menelusuri aliran dana serta mekanisme pembelian arisan yang ditawarkan kepada pelapor.

Persoalan ini juga berpotensi berkembang. Naning menyebut terdapat dua pihak lain yang diduga mengalami persoalan serupa. Jika informasi tersebut terkonfirmasi, penyidik perlu mendalami apakah terdapat pola transaksi dan penawaran yang sama terhadap pihak-pihak lainnya.

"Kami meminta agar seluruh bukti transfer, keterangan pelapor, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini didalami secara menyeluruh. Kami menghormati proses hukum dan berharap klien kami mendapatkan keadilan," tegasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru