SURABAYA (Realita)– Pengurusan perpanjangan izin pemanfaatan air tanah untuk 21 titik sumur milik Perumda Air Minum Banyuwangi menelan biaya hingga Rp375 juta. Padahal, biaya resmi pengurusan izin disebut hanya sekitar Rp600 ribu.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara siap dan pungli perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (30/10/2026).
Direktur Perumda Air Minum Banyuwangi periode 2025–2027, Waris Paksono, mengungkapkan pembayaran tersebut dilakukan dalam dua tahap pada 2022 melalui Sholeh, mantan pejabat ESDM Jatim yang telah pensiun.
Di hadapan majelis hakim, Waris menyebut pembayaran pertama sebesar Rp180 juta dan pembayaran berikutnya Rp195 juta. Keduanya merupakan biaya jasa pengurusan perpanjangan izin 21 titik sumur.
"Di tahun 2022 saya dua kali mengurus lewat Pak Sholeh. Yang pertama untuk perpanjangan 21 titik. Saat itu untuk perpanjangan mengeluarkan biaya jasa sebesar Rp180 juta dan Rp195 juta," ungkap Waris.
Pembayaran dilakukan secara tunai di rumah Sholeh. Waris mengaku membayar Rp180 juta setelah izin terbit. Sementara pembayaran Rp195 juta juga diserahkan secara tunai di kediaman Sholeh di kawasan Bungurasih.
Menurut Waris, tarif pengurusan sumur pertama dipatok Rp8 juta per titik. Adapun pengurusan berikutnya mencapai Rp15 juta per titik.
Ia mengaku menggunakan jasa Sholeh karena mengenalnya sebagai pensiunan pegawai ESDM Jatim. Keduanya pernah bertemu dalam kegiatan sosialisasi air tanah di Malang.
Untuk memenuhi biaya pengurusan tersebut, Waris bahkan mengaku harus meminjam uang dari koperasi.
Kesaksian serupa disampaikan Direktur Perumda Air Minum Situbondo, Asy'ari, yang menjabat sejak 2020 hingga sekarang. Ia mengaku menggunakan jasa Sholeh untuk mengurus perpanjangan izin 11 titik sumur dan pengajuan izin dua sumur baru.
Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp150 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer kepada Sholeh yang bertindak sebagai konsultan teknik.
"Rincian Rp150 juta itu untuk membantu pelaksanaan operasional pelengkapan persyaratan teknis atau pumping test," terang Asy'ari.
Ia mengaku menempuh cara tersebut karena proses pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) belum menunjukkan perkembangan.
Sementara itu, Achmad Asegaf, Direktur Griya Eksanti, perusahaan pengembang perumahan bersubsidi, mengaku membayar Rp35 juta kepada Sholeh untuk mengurus izin sumur bagi operasional proyek perumahan pada Juni 2025.
"Saat itu kami menghubungi Pak Sholeh untuk mengerjakan itu. Pada waktu itu bayar Rp35 juta, ditransfer," kata Asegaf.
Di hadapan majelis hakim, Sholeh membenarkan telah menerima uang dari Waris, Asy'ari, dan Asegaf untuk jasa pengurusan perizinan. Namun, ia membantah menetapkan tarif secara sepihak dan menyebut uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional serta persyaratan teknis.
"Mereka meminta saya untuk melakukan pengurusan karena terkendala dokumen teknisnya. Kami menerima tugas itu tanpa ada paksaan. Kami tidak pernah menargetkan mereka harus membayar sekian. Yang penting semua persyaratan seperti pumping test dan foto ekologi tanah memerlukan biaya," jelas Sholeh.
Ia menerangkan, pengujian pumping test membutuhkan tenaga ahli dengan biaya sekitar Rp5 juta hingga Rp7,5 juta untuk setiap titik sumur.
Selain itu, menurut Sholeh, proses pengurusan terkadang memerlukan kamera untuk mengetahui konstruksi sumur apabila data teknis tidak tersedia, serta pengujian kualitas air.
Sholeh juga mengakui pengurusan izin untuk PDAM Banyuwangi dan PDAM Situbondo dilakukan tanpa sepengetahuan pihak ESDM Jatim.
Ketika ditanya hakim mengenai biaya resmi pengurusan izin, Sholeh menyebut nominalnya sekitar Rp600 ribu. Ia juga mengatakan rekomendasi teknis pada masa jabatannya dapat diselesaikan dalam waktu 17 hari sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, dalam praktik saat ini, pengurusan disebut bisa memakan waktu 3,5 hingga lima bulan.
Hakim kemudian mempertanyakan alasan pengurusan izin PDAM Banyuwangi dan Situbondo menghabiskan biaya hingga ratusan juta rupiah.
"Kami bekerja untuk mereka. Kami membuatkan dokumen. Itu yang saya terima untuk operasionalnya," jawab Sholeh.
Persidangan juga mengungkap catatan transaksi yang ditemukan dalam komputer terdakwa Hermawan, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah ESDM Jatim.
Jaksa penuntut umum mengonfrontasi Sholeh dengan catatan uang masuk yang dikaitkan dengan PDAM Banyuwangi dan PDAM Situbondo.
Dalam catatan tersebut, terdapat transaksi Rp10 juta dan Rp5 juta yang dikaitkan dengan PDAM Banyuwangi. Sementara dari PDAM Situbondo tercatat masing-masing Rp30 juta dan Rp15 juta.
Jaksa kemudian mempertanyakan sumber uang tersebut kepada Sholeh. Namun, ia mengaku tidak mengetahuinya.
Ketika jaksa menyebut berita acara pemeriksaan (BAP) Hermawan memuat keterangan bahwa uang tersebut berasal dari Sholeh, ia langsung membantah.
"Kami tidak pernah memberikan itu," tegas Sholeh.
Sholeh mengakui menerima uang jasa pengurusan perizinan dari sejumlah pihak, tetapi membantah memberikan uang sebagaimana tercatat dalam komputer Hermawan.
Dalam perkara ini, Aris Mukiyono, Hermawan, dan Ertika Dinawati duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Editor : Redaksi