SURABAYA (Realita)– Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Ertika Dinawati, menyebut mantan Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ariful Bhuana, pernah menerima uang sekitar Rp17 juta.
Pengakuan tersebut disampaikan Ertika saat menanggapi kesaksian Ariful dalam sidang perkara dugaan pungli perizinan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (26/10/2026).
Ertika menyampaikan pengakuan itu setelah Ariful mengaku mengetahui adanya pungutan uang terhadap pengusaha yang mengurus perizinan pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Namun, Ariful tidak menyebutkan secara langsung siapa pihak yang diduga meminta uang tersebut.
Menurut Ertika, pemberian uang kepada Ariful terjadi ketika Nurkholis menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim. Dia menyebut nominalnya sekitar Rp17 juta dan mengklaim pemberian tersebut tercatat dalam rekapitulasi milik Hermawan, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah.
"Mohon izin saya menyampaikan, Bapak tadi, Yang Mulia. Pak Ariful sempat menyampaikan tidak pernah menerima apa pun saat kepemimpinan Pak Nurkholis atau Pak Aris. Tapi di sini saya pernah menyampaikan, saat kepemimpinan Pak Nurkholis itu kurang lebih Rp17 juta. Ini sudah tertera pada rekapan Pak Hermawan," kata Ertika di persidangan.
Mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jatim itu menjelaskan, uang tersebut diberikan ketika dirinya menyerahkan dokumen rekomendasi kepada Ariful.
Ertika juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Aris Mukiyono saat menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim.
"Ini saya sampaikan saat saya menyampaikan dokumen rekomendasi kepada beliau (Ariful Bhuana). Saya juga menyampaikan ke Pak Aris. Tidak banyak sih, sedikit banyak," ujarnya.
Pernyataan Ertika kemudian mendapat perhatian majelis hakim. Hakim meminta terdakwa memperjelas maksud pernyataannya, terutama mengenai uang yang disebut pernah diberikan kepada Ariful.
"Saudara pernah menyampaikan apa? Uang?" tanya hakim.
"Iya," jawab Ertika.
Hakim kembali memastikan apakah uang yang dimaksud memang diberikan kepada Ariful Bhuana.
"Iya, Pak Ariful Bhuana," tegas Ertika.
Ketika ditanya mengenai nama Hermawan yang disebut dalam keterangannya, Ertika menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang yang dimintanya kepada Hermawan dan kemudian dicatat dalam rekapitulasi yang bersangkutan.
Sementara itu, Ariful tetap pada keterangannya sebelumnya. Saat bersaksi, dia mengaku mengetahui adanya dugaan pungli perizinan setelah mendengar keluhan sejumlah pengusaha ketika sedang makan siang di kantin.
Ariful mengatakan, saat itu dirinya mendengar percakapan para pengusaha yang mengeluhkan adanya permintaan uang dalam proses pengurusan izin.
"Di situlah kami mendengar pembicaraan antarmereka. Kami mendengarkan. 'Aku dijaluki duwek, Rek' (saya dimintai uang, Rek)," kata Ariful.
Ketika ditanya majelis hakim mengenai siapa pihak yang meminta uang tersebut, Ariful tidak menyebutkan nama secara langsung. Dia hanya menyatakan peristiwa yang didengarnya itu terjadi sekitar pertengahan 2024.
Namun, Ariful menyebut bahwa pihak yang menangani bidang pertambangan dapat diketahui dari kewenangan pengurusan perizinan di bidang tersebut.
"Saya hanya mendengarkan dimintai uang, Pak. Kalau bidangnya itu sudah jelas, berarti itu orangnya," ujarnya.
Kasus dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim menyeret empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, Ertika Dinawati, serta Hermawan yang perkaranya disidangkan secara terpisah.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Aris bersama sejumlah pejabat dan staf Dinas ESDM Jatim diduga menerima uang yang tidak memiliki dasar pungutan resmi. Penerimaan tersebut berkaitan dengan proses percepatan, kelanjutan, dan persetujuan dokumen perizinan pertambangan serta pengusahaan air tanah.
Dokumen yang dimaksud antara lain rekomendasi teknis wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, IUP operasi produksi, serta izin pengusahaan air tanah.
Jaksa menduga para terdakwa memanfaatkan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, dan persetujuan dokumen perizinan. Uang disebut diminta secara langsung maupun melalui perantara, kemudian dilaporkan, diserahkan, dan dikelola oleh pihak-pihak terkait.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan total uang yang diduga diterima Aris mencapai Rp4.090.850.000.
Rinciannya, Rp1.501.850.000 disebut berasal dari Ony Setiawan, Rp1.645.000.000 dari Dewi Kurniawati, Rp445.000.000 dari Ertika Dinawati, serta Rp400.000.000 dari Hermawan dan PT Sinergi Kanda.
Jaksa juga menyebut penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dugaan perbuatannya, Aris didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Editor : Redaksi