SURABAYA (Realita)— Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji dan tunjangan resmi mengemuka dalam sidang perkara pungutan liar (pungli) perizinan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (28/10/2026). Majelis hakim pun menyoroti fungsi pengawasan Inspektorat Jawa Timur yang dinilai tidak pernah memberikan teguran kepada para pegawai tersebut.
Dalam persidangan, sepuluh saksi mengaku pernah menerima uang dari perempuan bernama Suratmi atau Ratmi dan Dewi Kurniawati. Nilai penerimaan bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 juta per orang, dengan berbagai alasan, seperti Jumat Berkah, tambahan penghasilan, uang bensin, hingga tunjangan hari raya (THR).
Seluruh saksi menyatakan telah mengembalikan uang yang diterima kepada kejaksaan. Mereka juga mengaku pemberian tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyanto.
Sepuluh saksi yang diperiksa yakni Endro Baskoro, Mokhtaroddin Widodo, Dimas Panji Bintoro, Hanung Narindra Shitaprajna, Salsabil Kavin Rafsajani, Wisnu Kusmandaru, Sony Setia Darmawan, Gesang Panggharito Pati, Aisyah Salsabila Rositha, dan Richa Hidiyawati.
Endro Baskoro, bendahara pengeluaran pembantu bidang pertambangan, mengaku menerima uang tunai setiap bulan sejak 2025 hingga Januari 2026. Pemberian itu berlangsung setelah dirinya dimutasi ke bidang pertambangan, dengan nominal Rp750 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
“Saat saya tanya itu uang apa, Ibu Ratmi menjawab ini uang Jumat Berkah,” ungkap Endro di hadapan majelis hakim.
Endro menyebut total uang yang diterimanya mencapai Rp14 juta. Padahal, ia mengaku memperoleh gaji pokok dan tunjangan sebagai PNS sekitar Rp14 juta per bulan.
Ia menjelaskan tugasnya mengelola belanja yang bersumber dari APBD dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), termasuk membayar perjalanan dinas serta tagihan lainnya. Endro juga menegaskan tidak memiliki kewenangan menerbitkan virtual account.
Menurut dia, di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan retribusi, tidak ada biaya tambahan lain dalam pelayanan bidang pertambangan.
Pengakuan serupa disampaikan Dimas Panji Bintoro, staf pengelolaan data dan informasi pertambangan yang bekerja sejak September 2024. Dengan penghasilan sekitar Rp11 juta per bulan, Dimas mengaku menerima uang tambahan sebesar Rp14 juta.
“Rp3 juta saya terima dari Mbak Dewi, kemudian sisanya Rp11 juta dari Ibu Ratmi,” katanya.
Dimas mengaku pernah menanyakan asal pemberian tersebut. Menurut dia, Ratmi menyebut uang itu sebagai tambahan penghasilan dan Jumat Berkah karena diberikan setiap Jumat.
Sementara itu, Salsabil Kavin Rafsajani mengaku menerima total Rp20 juta dari Dewi dan Suratmi selama bekerja di bidang data pertambangan pada 2024 hingga 2026. Uang tersebut diberikan secara tunai setiap bulan.
“Ketika saya tanyakan itu uang apa, dijawab sebagai uang tambahan dan bensin,” ujarnya.
Mokhtaroddin Widodo, anggota tim kerja evaluasi dan pelaporan pertambangan, mengaku menerima Rp1 juta dari Ratmi pada Januari serta Rp1,5 juta dari Dewi menjelang Idulfitri.
Meski menerima uang di luar gaji, ia membantah adanya penarikan dana tambahan di luar ketentuan dalam proses evaluasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Tupoksi saya pertama adalah evaluasi RKAB. Untuk persetujuannya tidak ada sama sekali penarikan dana yang di luar ketentuan,” tegasnya.
Hanung Narindra Shitaprajna, staf tim kerja penyiapan wilayah pertambangan, mengaku menerima Rp2,5 juta dari Dewi. Ia menyatakan uang tersebut telah dikembalikan dan membantah pernah menerima pemberian yang disebut sebagai Jumat Berkah.
Hanung menjelaskan, biaya resmi dalam proses perizinan pertambangan berkaitan dengan komponen yang telah diatur, seperti pencetakan peta serta jaminan reklamasi atau kegiatan eksplorasi sesuai ketentuan. Besaran biaya bergantung pada luasan, sedangkan penyetoran dilakukan pelaku usaha melalui Bank Jatim dalam bentuk deposito.
Saksi lainnya, Wisnu Kusmandaru, petugas PPPK di ESDM Jatim, mengaku menerima uang total Rp20 juta. Rinciannya, Rp17 juta dari Suratmi dan Rp3 juta dari Dewi. Ia menyebut uang tersebut diberikan sebagai tambahan penghasilan.
Dalam keterangannya, Wisnu juga mengaku kerap diminta menghadapkan pemohon perizinan kepada Dewi untuk menjalani proses verifikasi berjenjang.
Sony Setia Darmawan, PNS baru di ESDM Jatim, mengaku menerima uang sebanyak empat kali dari Ratmi dengan total Rp2,5 juta. Menurut dia, pemberian tersebut disebut sebagai uang untuk tambah-tambah.
Gesang Panggharito Pati, staf pertambangan di bawah Dewi Kurniawati, mengaku menerima uang sekitar Rp20 juta sejak akhir 2025 hingga pertengahan 2026. Uang tersebut berasal dari Suratmi dan Dewi, dengan nominal pemberian berkisar Rp750 ribu hingga Rp1 juta.
“Saat mau saya tanya, beliau menjawab untuk tambah-tambah, Mas,” kata Gesang.
Ia mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan pemohon perizinan.
Adapun Aisyah Salsabila Rositha, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada staf pertambangan, menyebut pernah menerima uang total Rp2,5 juta dari Dewi dan Ratmi. Pemberian itu berlangsung dalam beberapa kesempatan, termasuk sekitar Juli dan Agustus serta awal 2026. Ia menyatakan uang tersebut telah dikembalikan.
Sementara itu, Richa Hidiyawati, staf analis pertambangan di bawah Dewi Kurniawati, mengaku menerima total Rp14 juta. Rinciannya, Rp3 juta dari Dewi yang disebut sebagai THR dan Rp11 juta dari Suratmi. Richa menyebut penghasilan bulanannya sekitar Rp5,5 juta.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppasungu menyoroti pentingnya integritas aparatur sipil negara (ASN), terutama pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik.
Hakim juga mempertanyakan fungsi pengawasan Inspektorat Jawa Timur yang dinilai tidak pernah memberikan teguran kepada para pegawai ESDM yang disebut menerima uang dari Dewi Kurniawati dan Suratmi.
Perkara ini bermula dari pengusutan dugaan pungli dan gratifikasi perizinan tambang serta air tanah di Dinas ESDM Jatim oleh Kejati Jatim pada April 2026. Penyidik menetapkan empat pejabat sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan Oni Setiawan, Kabid Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati, serta Ketua Tim Kerja Air Tanah Hermawan.
Oni meninggal dunia sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan sehingga kini hanya tiga terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dakwaan, Aris disebut menyalahgunakan kewenangan dalam evaluasi perizinan untuk menghimpun uang pungli melalui bawahannya hingga mencapai Rp 4,09 miliar.
Editor : Redaksi