Peristiwa Blackout Batam Disoroti

BATAM (Realita)- Aliansi Masyarakat Peduli Energi Rakyat (AMPER) menolak dugaan kriminalisasi terhadap lima pegawai PLN yang disebut menjadi tersangka terkait insiden blackout atau gangguan listrik di Batam.

Melalui aksi damai yang diarahkan ke Bareskrim Polri, Selasa, 28 Oktober 2026 aliansi tersebut mendesak agar para pekerja dibebaskan dan penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada individu di lapangan.

Koordinator lapangan aksi, Ahmad Paris dan Faras Azhar, menyampaikan keberatan atas penangkapan rekan-rekan mereka yang merupakan pegawai PLN. Mereka menilai pekerja berisiko menjadi pihak yang disalahkan atas gangguan kelistrikan tersebut.

“Ada kawan-kawan kita ditangkap di sana, pegawai PLN-nya menjadi kambing hitam blackout di Batam,” ujarnya. 

AMPER menegaskan penolakan terhadap kriminalisasi pekerja di sektor ketenagalistrikan. Aliansi berpandangan, insiden teknis pada sistem kelistrikan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab dan pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

AMPER menyoroti kemungkinan masuknya hewan liar ke area instalasi listrik sebagai salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam evaluasi insiden. Menurut aliansi, pergerakan hewan liar bersifat spontan dan sulit diprediksi sehingga tidak semestinya langsung dikaitkan dengan unsur kesengajaan atau kelalaian pidana pegawai operasional.

Aliansi juga menilai gangguan pada sistem proteksi kelistrikan dan tidak optimalnya fungsi peralatan perlu ditelusuri dari aspek teknis, prosedur kerja, hingga pengelolaan sistem.

AMPER berpandangan, persoalan semacam itu seharusnya terlebih dahulu diperiksa melalui audit teknis dan internal, evaluasi manajemen, serta penilaian terhadap penerapan standar keselamatan kerja.

Menurut mereka, penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai, bukan semata-mata karena seseorang bertugas ketika gangguan terjadi.

Tuntutan utama AMPER adalah pembebasan lima pegawai yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Aliansi menilai persoalan pada komponen seperti tripping lockout atau perangkat proteksi listrik perlu dikaji untuk mengetahui apakah terdapat kegagalan sistemik.

Advertorial

AMPER menyebut para pekerja menjalankan tugas berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dan menghadapi kompleksitas operasional ketenagalistrikan.

Atas dasar itu, aliansi meminta pemeriksaan tidak berhenti pada staf lapangan. Sistem proteksi, kondisi peralatan, penerapan prosedur, dan aspek manajerial juga dinilai perlu ditelusuri.

AMPER menegaskan penolakan terhadap proses pidana yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja.

“Sehingga, kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Energi Rakyat menolak bentuk kriminalisasi ke ranah hukum pidana terhadap lima orang yang ditersangkakan,” tuturnya. 

AMPER menyatakan sektor ketenagalistrikan memiliki peran strategis karena listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus bagian dari objek vital nasional.

Menurut aliansi, keandalan pasokan listrik harus berjalan seiring dengan penerapan tata kelola yang baik, keselamatan kerja, dan penegakan hukum yang adil.

Karena itu, AMPER mendorong agar penanganan perkara terkait blackout Batam turut memperhatikan hasil pemeriksaan teknis dan kemungkinan adanya persoalan sistemik.

Aliansi berharap proses hukum dapat mengungkap penyebab gangguan secara objektif serta menetapkan tanggung jawab berdasarkan bukti.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Massa Demo Masih Bertahan hingga Malam Ini

JAKARTA- Massa aksi demonstrasi masih bertahan di Bundaran HI, Jakarta Pusat hingga Rabu (28/10/2026) malam ini. Padahal, sesuai aturan, batas waktu aksi …