Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kafe Putri Lamongan Memanas, Tiga Perempuan Resmi Jadi Tersangka

LAMONGAN (Realita) – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang perempuan di Kafe Putri, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama beberapa bulan, Satreskrim Polres Lamongan akhirnya menetapkan tiga perempuan sebagai tersangka.

Ketiganya masing-masing berinisial NT alias Triana (39), warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran; RV alias Vriska (29), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup; serta SAS alias Luna (18), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.

Penetapan tersangka pada 16 Oktober 2026 tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara yang dilaporkan sejak 5 Mei 2026. Kini, kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum itu berlanjut dengan keterlibatan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penetapan ketiga perempuan tersebut sebagai tersangka.

“Benar, penyidik Polres Lamongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Kafe Putri. Masing-masing tersangka adalah NT, RV, dan SAS,” ujar Hamzaid.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2), atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan, Victor Ridho Kumboro, membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut pada Kamis (22/10/2026).

“Iya benar, Kejaksaan Lamongan telah menerima penetapan tersangka dari penyidik,” katanya.

Peristiwa yang menyeret ketiga perempuan tersebut bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AEB (24), perempuan asal Sidoarjo, baru selesai bekerja dan masuk ke ruang make up di Kafe Putri.

Namun, situasi di ruangan tersebut berubah menjadi percekcokan antara korban dan salah seorang terlapor. Perselisihan itu kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik secara bersama-sama.

Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, AEB mengaku mengalami pemukulan, penarikan rambut, pencakaran, hingga tendangan. Korban juga mengaku mengalami luka pada bagian kepala dan kaki kanan akibat kejadian tersebut.

Merasa menjadi korban kekerasan, AEB melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Lamongan pada 5 Mei 2026. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Penetapan tiga tersangka menandai perkembangan baru dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Kafe Putri. Meski demikian, proses hukum belum berakhir. Peran masing-masing tersangka serta pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru